Coba kelabui polisi pakai pelat nomor ganda, pengendara Honda Jazz ditilang
Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan seorang pengendara mobil yang ketahuan menggunakan pelat nomor ganda saat melintas di jalur ganjil genap.
Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengamankan seorang pengendara mobil yang ketahuan menggunakan pelat nomor ganda saat melintas di jalur ganjil genap.
Satgatur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ipda Andi Firmansyah mengatakan, pada pukul 08.00 WIB, pihaknya memberhentikan pengemudi karena terlihat kendaraannya memasang dua pelat nomor.
"Ya dengan kejelian anggota berhasil memberhentikan," kata Andi saat ditemui di Tugu Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (1/8).
Katanya, pengemudi Honda Jazz terancam dijerat dengan dua pasal yakni, Pasal 280 jo pasal 68 ayat 1 dan Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Saat itu terlihat oleh anggota dari pelat B 2385 SBN, di belakangnya ada pelat lagi dengan B B2374 SBN," ujarnya.
"STNK-nya benar sama pelatnya, cuma yang dipasang enggak sesuai dengan itu. Pas tadi langgar ganjil genap, dilihat STNK-nya tidak sesuai dengan nomor pelatnya. Mungkin dia mau mengelabui polisi, mungkin ya," pungkasnya.
Kepolisian mulai melakukan tindakan tegas dengan menilang kendaraan yang tidak sesuai dengan sistem ganjil-genap. Ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap diperluas selama pelaksanaan Asian Games 2018.
(mdk/bal)