LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Cegah Kerumunan, Pemprov DKI Larang Mal Gelar 'Midnight Sale' Jelang Lebaran

Pihaknya bersama tim rekomendasi teknis tingkat Provinsi DKI tidak akan memberikan izin program itu karena berpotensi menimbulkan kerumunan yang tidak terkendali. Sampai saat ini, belum ada mal atau pusat perbelanjaan mengajukan izin kegiatan midnight sale.

2022-04-13 11:49:52
Lebaran
Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang kegiatan 'midnight sale' atau program obral produk tengah malam yang kerap digelar pusat perbelanjaan menjelang Lebaran. Meskipun sejumlah pelonggaran dilakukan setelah Jakarta masuk PPKM level dua.

"Karena berpotensi tidak terkontrol dengan intensif," kata Kepala Seksi Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI, Edi Margono di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (13/4).

Pihaknya bersama tim rekomendasi teknis tingkat Provinsi DKI tidak akan memberikan izin program itu karena berpotensi menimbulkan kerumunan yang tidak terkendali. Keputusan itu setelah melalui pembahasan bersama instansi terkait lain.

Advertisement

"Kalau dalam pembahasan tersebut kami dapatkan adanya titik kritis dan potensi kerumunan yang tidak dapat dikendalikan maka kami tidak beri izin," imbuhnya.

Edi menambahkan hingga saat ini belum ada mal atau pusat perbelanjaan yang mengajukan izin kegiatan tersebut. Adapun tim rekomendasi teknis terdiri dari wali kota, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Intelkam Polda Metro Jaya, Dinas Parekraf, Dinas Kesehatan, Dinas Kominfotik, Satpol PP hingga aparat kecamatan dan kelurahan.

Advertisement

Aturan PPKM Level 2, Mal Sampai Pukul 22 Wib

Program "midnight sale" biasanya diselenggarakan hingga tengah malam di mana pengunjung ditawarkan diskon yang menggiurkan.

Selain itu, mengacu Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 308 tahun 2022 tentang PPKM level dua, jam operasional mal/pusat perbelanjaan yakni hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Aturan tersebut diperlonggar khusus untuk jam operasional yang sebelumnya hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Sementara itu, Corporate Communications Grand Indonesia, Annisa Hazarini mengatakan pihaknya tidak akan mengadakan "midnight sale".

"Hanya promosi masing-masing tenant saja. Jam operasional mengikuti aturan dari pemerintah sampai jam 10 malam," ucapnya ketika dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (9/4).

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.