LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Cegah Corona, Anies Tegaskan Warga Sengaja Buat Kerumunan Bakal Ditindak

Langkah tegas yang dimaksud Anies adalah upaya penegakan hukum bagi siapapun yang tidak disiplin melakukan jaga jarak batas aman untuk berinteraksi, social distancing.

2020-03-23 14:22:41
Anies Baswedan
Advertisement

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Pangdam Jaya Mayor Jenderal TNI Eko Margiyono membahas sejumlah skenario pengamanan lingkungan selama penyebaran Covid-19. Anies menuturkan pihaknya akan mengambil langkah tegas jika warga sengaja membuat sebuah kerumunan.

Langkah tegas yang dimaksud Anies adalah upaya penegakan hukum bagi siapapun yang tidak disiplin melakukan jaga jarak batas aman untuk berinteraksi, social distancing.

"Intinya adalah akan ada penegakan dengan lebih ketat dan potensi tindakan hukum oleh kepolisian," ujar Anies di Balai Kota, Senin (23/5).

Advertisement

Ia menambahkan, langkah ini diambil sebagai upaya jangka panjang agar penyebaran virus Corona bisa ditekan. Upaya terpenting pengendalian virus tersebut adalah mengurangi interaksi dan kontak langsung.

Untuk itu, Anies menuturkan jajaran kepolisian, TNI, dan Pemprov akan secara aktif membubarkan setiap kali menemukan adanya kegiatan perkumpulan orang.

"Dari kepolisian, TNI dan jajaran Pemprov DKI, kita meminta seluruh masyarakat untuk menjauhi kegiatan pengumpulan orang, jangan datang dan penyelenggara ditegur dan kami akan menindak tegas. Jadi akan dibubarkan, mereka yang memaksa dimintai keterangan dan dikenai sanksi karena ini resikonya terlalu besar jadi semua kegiatan pengumpulan massa harus dihentikan," jelas Anies.

Advertisement

Pengusaha Diminta Minimalisir Kegiatan

Imbauan untuk berkegiatan di rumah sebelumnya sudah digaungkan oleh Anies, melalui seruan gubernur nomor 6 tahun 2020 tentang penghentian sementara kegiatan perkantoran dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Jakarta. Aktivitas perkantoran ditiadakan selama dua minggu sejak 23 Maret hingga 5 April.

"Kepada dunia usaha, kita mengeluarkan Seruan Gubernur nomor 6 tahun 2020 yang menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan, menutup fasilitas operasional, dan tidak melakukan kegiatan perkantoran, tapi lakukan kegiatan di rumah," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Jumat (20/3).

Anies menuturkan jika perusahaan tidak mampu menghentikan kegiatan perkantoran, maka harus ada pembatasan durasi kerja dan karyawan yang dipekerjakan. Terpenting adalah, meminimalisir fasilitas operasional.

"Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal," tukasnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengatakan kebijakan ini diambil lantaran peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia, khususnya di Jakarta sangat signifikan. Sehingga menurutnya perlu ada sikap disiplin untuk menekan potensi penyebaran virus tersebut.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.