LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Catat! Kegiatan yang Boleh dan Tidak Dilakukan di Jakarta Selama PSBB

Efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020.

2020-04-08 10:32:22
PSBB
Advertisement

Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada, Jumat (10/4) mendatang. Ada beberapa kegiatan yang dilarang penyelenggaraannya, namun ada juga sejumlah sektor yang masih diperbolehkan berjalan seperti biasa.

"Dari pembahasan yang kita lakukan tadi, DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat jumpa pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/4) malam.

"Secara prinsip tadi sudah kami bahas bersama selama ini DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan-pembatasan itu."

Advertisement

Dilarang:

1. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dan universitas.
2. Kegiatan peribadatan di rumah ibadah.
3. Menutup seluruh fasilitas umum
Pusat perbelanjaan, tempat hiburan milik pemerintah maupun umum, taman, balai pertemuan, ruang RPTRA, gedung olah raga dan museum.
4. Kegiatan sosial budaya.
5. Resepsi pernikahan dan pesta khitanan.
6. Berkerumun di luar ruangan maksimal 5 orang.
7. Kapasitas penumpang di kendaraan umum maupun pribadi maksimal 50 persen.
8. Makan di restoran atau tempat makan umumnya. Hanya boleh untuk take away atau dibawa pulang.

Advertisement

Dibolehkan:

1. sektor kesehatan.
2. sektor pangan, makanan dan minuman.
3. Sektor energi , seperti air , listrik gas , pompa bensin, itu semua berfungsi seperti biasa.
4. Sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi itu bisa berjalan.
5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal itu semuanya berjalan seperti biasa.
6. Kegiatan logistik distribusi barang itu berjalan seperti biasa jadi ini dikecualikan.
7. Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan.
8. Sektor industri strategis yang ada di kawasan ibu kota.
9. Delivery barang.

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.