Catat, begini prosedur resmi pesan unit makam di DKI Jakarta
Warga bayar melalui online di Bank DKI.
Praktik jual beli petak makam dengan kedok makam fiktif masih banyak terjadi di sejumlah tempat pemakaman umum (TPU) di Jakarta. Mengantisipasi masalah ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) meminta Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI Jakarta Ratna Diah Kurniati untuk membuat sistem yang bebas dari kongkalingkong.
Ratna mengklaim, sistem untuk mendata pemesan secara akuntabel sudah dapat dilakukan. Lalu bagaimana prosedur pemesanan tersebut?
Untuk memesan unit makam, katanya, pertama warga bisa datang ke Kantor Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) baik yang ada di tingkat provinsi sampai di kelurahan. Setelah dipesan, warga harus mengkonfirmasi pemesanan itu secara online.
"Datang pesan ke PTSP terdekat. Nanti warga dibantu petugas PTSP untuk memesan. Nanti setelah pesan, baru warga bayar secara online dikonfirmasi di seluruh Bank DKI mana saja," kata Ratna saat dihubungi, Jumat (10/6).
Alur selanjutnya, warga akan diberikan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). Surat ini harus dibawa dan ditunjukkan kepada petugas TPU saat akan mengurus pemakaman.
"Setelahnya warga dapat Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD). SKRD ini nanti dibawa ke TPU dan gratis mengurus semuanya," tegas Ratna.
Baca juga:
Golkar bilang kekurangan Ahok cuma satu, etika bicaranya
Ahok: Jilbab itu bukan seragam sekolah tapi panggilan agama
Ahok sebut tak ada aturan sekolah negeri di DKI siswi wajib berhijab
KPUD DKI minta Teman Ahok tak usah galau soal verifikasi faktual
Sudah resmi beroperasi, Terminal Pulogebang dikelola Kemenhub
Ahok ancam ambil rute milik APTB karena tak mau ikut aturan
Ahok curigai pembelian lahan di Jakarta selalu mandek