LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

BPTJ: Kendaraan Umum dan Angkutan Masih Bisa Melintas Antar Wilayah Jabodetabek

Dia mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

2020-04-25 18:00:00
PSBB
Advertisement

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Polana Pramesti menyatakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum perkotaan masih dapat melintas antar wilayah di Jabodetabek.

Dia mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Sebagai contoh pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi begitu pula sebaliknya," kata Polana dalam keterangan pers, Sabtu (25/4/2020).

Advertisement

Kendati begitu, dia menegaskan agar masyarakat untuk tetap mematuhi aturan berkendara saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Atau tetap melaksanakan physical distancing berupa pengaturan tempat duduk.

Sesuai dengan Permenhub Nomor 18, jumlah penumpangnya yang melintas di wilayah Jabodetabek dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan sebenarnya.

"Demikian pula untuk angkutan umum diatur pula waktu atau jam operasi sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing. Untuk DKI Jakarta pukul 06.00 - 18.00 WIB dan Bodetabek pukul 05.00 – 19.00 WIB, kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24 jam," jelasnya.

Advertisement

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun memutuskan untuk memperpanjang kebijakan ini. PSBB jilid II Jakarta akan langsung berlaku hari ini hingga 22 Mei 2020 mendatang. Hampir sebulan ke depan, Jakarta akan lebih keras memberlakukan PSBB.

"Berdasarkan pandangan beberapa ahli kesehatan dan Dinas Kesehatan, kami memutuskan perpanjangan pelaksanaan PSBB selama 28 hari mulai 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020).

Anies meminta warga Jakarta mematuhi pelaksanaan PSBB jilid II ini. Sebab dalam masa perpanjangan PSBB aparat pemerintah di lapangan akan menerapkan penegakan hukum.

Reporter: ika defianti
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Dukung Larangan Mudik, Jasa Marga Lakukan Rekayasa Lalu Lintas Di Ruas Tol
Per Hari Jumat 24 April Ada 543 Perusahaan Pelanggar PSBB DKI, 76 Ditutup Sementara
68.551 Paket Sembako Didistribusikan ke 29 Kelurahan di Jakarta Hari Ini
Jangan Sia-siakan Pengorbanan Rakyat, PSBB Harus Berhasil
Curhat Sopir Taksi: Pemasukan 'Tercekik' di Tengah Pandemi
Langgar PSBB, Ratusan Kios di Harco Mangga Dua Disegel Satpol PP

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.