BPRD DKI Perpanjang Waktu Keringanan Pajak Kendaraan
Jam operasional pelayanan di seluruh Samsat di DKI Jakarta juga diperpanjang yakni dari pukul 08.00 WIB hingga Pukul 20.00 WIB. Kebijakan tersebut dilakukan untuk tanggal 27, 28, 30 dan 31 Desember 2019.
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta memperpanjang tenggat waktu keringanan pajak 2019 untuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Program yang seharusnya berakhir 30 Desember 2019, diperpanjang hingga 31 Desember 2019 pukul 20.00 WIB.
"Dalam rangka berakhirnya Program Keringanan Pajak DKI Jakarta tahun 2019 pada hari Senin 30 Desember 2019), BPRD DKI Jakarta memberikan pelayanan kepada wajib pajak dengan waktu tambahan pada kantor pelayanan PKB dan BBN-KB hingga 31 Desember," kata Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin, Sabtu (28/12).
Seperti dilansir dari Antara, jam operasional pelayanan di seluruh Samsat di DKI Jakarta juga diperpanjang yakni dari pukul 08.00 WIB hingga Pukul 20.00 WIB. Kebijakan tersebut dilakukan untuk tanggal 27, 28, 30 dan 31 Desember 2019.
Namun, untuk pelayanan proses BBN-KB pada 31 Desember 2019 mendatang, hanya sampai Pukul 11.00 WIB.
"Sedangkan pada hari Minggu tanggal 29 Desember 2019 pelayanan perpanjang STNK hanya di Samsat Keliling saat HBKB (Hari Bebas Kendaraan Bermotor) Bundaran HI Pukul 06.00 sampai 11.00 WIB," tutup Faisal.
Baca juga:
Pemprov DKI Blokir Ratusan Mobil Mewah Langgar Administrasi Identitas
Kasus-kasus Orang Tajir Pakai Nama Rakyat Tak Mampu Buat Mobil Mewahnya
Lamborghini Atas Nama Buruh Kasar, Abdul Malik Diduga Mau Hindari Pajak
Libur Natal dan Tahun Baru, BPRD DKI Tetap Razia Pajak Mobil Mewah
BPRD DKI Sebut 4 Ribu Moge di Jakarta Belum Bayar Pajak