LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

BPN sudah setujui pembelian lahan Kedutaan Besar Inggris

BPN sudah setujui pembelian lahan Kedutaan Besar Inggris. Rencana Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pembelian lahan eks kedutaan besar Inggris terancam dihentikan. Penghentian pembelian yang telah mencapai kesepakatan harga tersebut lantaran ketidakjelasan status lahan seluas 4.185 meter persegi‎ itu.

2016-12-14 20:15:16
Pemprov DKI
Advertisement

Rencana Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pembelian lahan eks kedutaan besar Inggris terancam dihentikan. Penghentian pembelian yang telah mencapai kesepakatan harga tersebut lantaran ketidakjelasan status lahan seluas 4.185 meter persegi‎ tersebut.

Berdasarkan dokumen yang diterima merdeka.com, Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional telah bersurat dengan Pemprov DKI Jakarta untuk pembelian lahan tersebut. Bahkan dalam surat dengan Nomor: 5094/15.1-600/XI/2016 bertanggal 18 November 2016 telah menyetujui pembelian lahan tersebut.

"Bahwa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 01/Menteng, terletak di Jalan Thamrin Nomor 75 Kelurahan Menteng, Kecamatan Gambir tercatat atas nama Keradjaan Inggris, telah diberikan persetujuan terhadap rencana penjuan aset milik Kedutaan Besar Inggris sebagaimana surat kami tanggal 21 Januari 2015 Nomor 302/15.1-500/1/2015," jelas poin pertama dalam surat tersebut.

BPN setujui pembelian lahan kedubes Inggris ©2016 merdeka.com/istimewa


Dalam surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Pengadaan Tanah BPN Arie Yuriwin‎ tersebut juga menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta tetap dapat melakukan pembelian lahan tersebut walaupun masih ada sertifikat Hak Pakai Nomor 01/Menteng. Caranya dengan mekanisme pelepasan hak atas tanah di hadapan pejabat yang berwenang dan terlebih dahulu dimohonkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

"Selanjutnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta c.q Dinas Pertamanan dan Pemakaman dapat mengajukan permohonan pelepasan/peralihan hak dimaksud beserta permohonan setipikat dengan blanko yang baru," tutup poin dua dalam surat tersebut.

Surat ini seharusnya juga sudah menjadi dokumen beberapa institusi pemerintahan. Sebab surat pemberitahuan ini telah ditembusi ke Kepala BPN, Gubernur DKI Jakarta, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI, Direktur Fasilitas Diplomatik Kementerian Luar Negeri dan Kepala Kantor Pertanahan Administrasi Jakarta Pusat.

Advertisement
(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.