Bolos kerja hari pertama usai lebaran TKD PNS DKI dipotong 1 bulan
"Sementara apabila PNS mendapat sanksi secara tertulis, maka tidak akan mendapat TKD selama tiga bulan," ujar Djarot
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengingatkan agar PNS DKI tidak mangkir masuk kerja pada hari pertama setelah libur panjang Lebaran. Sebab bila hal tersebut tetap dilakukan maka mereka akan dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) satu bulan.
"Kalau libur Lebaran kan sudah jelas mulai dari hari Senin hingga Jumat pekan besok. Tanggal 11 Juli, masuk kerja. Kalau ada yang mangkir kerja di hari pertama, gampang, sanksinya potong TKD yang besar. Kalau perlu TKD satu bulan enggak usah dikasih," katanya di Jakarta, Minggu (3/7).
Tidak hanya itu, mantan Walikota Blitar ini mengungkapkan, PNS juga akan dikenakan sanksi Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Maka mereka akan diberi sanksi tegas, jika tidak masuk kerja tanpa keterangan atau membolos. Sanksi ringan berupa lisan dan tulisan.
"Jika mendapat sanksi lisan dari atasan, maka PNS DKI tidak akan mendapat TKD selama satu bulan. Sementara apabila PNS mendapat sanksi secara tertulis, maka tidak akan mendapat TKD selama tiga bulan," ungkap politisi PDI Perjuangan ini.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, tahun lalu, hari pertama kerja usai libur Lebaran, sebanyak 6.763 PNS DKI tidak hadir. PNS DKI yang tidak hadir tanpa keterangan atau bolos ada 126 orang.
Sementara, PNS DKI yang cuti jumlahnya 3.781 orang. Dengan rincian, izin 588 orang, sakit 630 orang dan dinas luar atau menjalani pendidikan ada 1.638 orang.
Baca juga:
Lebaran, Puskesmas hingga RSUD di Jakarta tetap beroperasi
Ngabuburit bareng anak panti asuhan, Djarot naik motor Harley
Beda Ahok dan Djarot soal petugas PPSU libur saat lebaran
Beda dengan Ahok, Djarot perbolehkan petugas PPSU libur saat lebaran
Djarot akui pentingnya merasakan dan mendengar keluhan warga DKI
Sambangi Masjid Darun Ni'mah, Djarot bayar zakat fitrah Rp 200 ribu