LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

BK siap tindak anggota yang merokok bila ada aduan

"Kalau larangan ini betul-betul ditegakkan, anggota DPR akan ditindak lebih tegas," ujar Fahri Hamzah.

2012-04-17 07:05:00
Larangan Merokok
Advertisement

Badan Kehormatan (BK) DPR RI menilai larangan merokok di lingkungan gedung DPR tidak akan berjalan efektif. Hal ini dikarenakan tidak ada upaya untuk menegakkan aturan dalam tatib DPR.

"Kalau tidak ada enforcement, maka tak akan efektif. Apalagi kalau aturan sungkan kepada anggota DPR," ujar anggota BK DPR Fahri Hamzah saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Senin, (16/4).

"Soal sanksi atau tindakan tegas, BK hanya menindak kalau ada laporan atau ada berita," tambahnya.

Menurutnya, BK justru mengusulkan agar pelanggaran oleh anggota dan staff (pegawai) DPR dihukum lebih berat daripada pelanggaran oleh tamu atau pendatang.

"Kalau larangan ini betul-betul ditegakkan, anggota DPR akan ditindak lebih tegas," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPR Marzuki Alie menyambut baik penempelan stiker larangan merokok di komplek rumah wakil rakyat ini. Menurut Marzuki, aturan larangan merokok di dalam gedung dan tempat umum tersebut mengacu pada Pergub DKI No 88 Tahun 2010 tentang kawasan larangan merokok.

"Itukan untuk kesehatan sesuai dengan Perda di DKI," ungkap Marzuki Alie.

Menurut Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat ini, anggota DPR seharusnya merokok di ruangan yang memang diperbolehkan untuk itu. Anggota dewan yang terhormat dilarang merokok sembarang di kompleks Gedung DPR.(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.