LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Berkas Kasus Pembunuhan Berantai Dukun Aki Cs Dilimpahkan ke Kejati Jabar

Wowon alias Dukun Aki Cs sebelumnya melakukan serangkaian pembunuhan berantai di Cianjur hingga Bekasi dengan modus dukun pengganda uang.

2023-04-20 18:43:13
Dukun Aki
Advertisement

Polisi melimpahkan berkas tiga tersangka kasus pembunuhan berantai dilakukan Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M. Dede Solehudin ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Wowon Cs sebelumnya melakukan serangkaian pembunuhan berantai di Cianjur hingga Bekasi dengan modus dukun pengganda uang.

"Wowon cs juga secara pemberkasan oleh penyidik ini sudah dilengkapi, kemudian sudah tahap 1," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (20/4).

Trunoyudo menjelaskan, setelah berkas tahap I dilimpahkan ke Kejati Jabar, polisi tinggal menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah dinyatakan lengkap atau dikembalikan.

Advertisement

"Nanti kita tunggu bersama-sama apakah dinyatakan lengkap atau ada beberapa catatan hasil penelitian jaksa penuntut umum untuk dilengkapi terkait formil materil sebagai penambahan bagi penuntut umum pada proses peradilan," jelas Trunoyudo.

Pelimpahan Barang Bukti dan Tersangka

Apabila berkas nanti dinyatakan lengkap atau P21, Trunoyudo mengatakan, tersangka Wowon Cs akan menjalani tahap II proses pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk persiapan proses persidangan.

Advertisement

Sekedar informasi, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan M. Dede Solehudin telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pembunuhan berantai. Di mana mereka telah ditahan sejak akhir Januari 2023 lalu.

Ketiganya disebut menjadi pelaku yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa 9 korban, yakni Halimah, Noneng, Wiwin, Bayu, Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, M Riswandi, Farida, dan Noneng. Mereka pun dijerat dengan Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, ancaman pidana paling berat hukuman mati.

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.