Belum ada PP, Sekda DKI tak berani angkat Satpol PP jadi PNS
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengakui merekrut pegawai tidak tetap anggota (PTT) Satpol PP dan anggota Dishub menjadi PNS sangatlah tidak mudah. Terlebih dalam menentukan CPNS itu harus sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru.
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengakui merekrut pegawai tidak tetap anggota (PTT) Satpol PP dan anggota Dishub menjadi PNS sangatlah tidak mudah. Terlebih dalam menentukan CPNS itu harus sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru.
"Maka harus diturunkan PP-nya kalau memang ada tenaga kontrak, K3 itu. Kalau itu sudah ada yah kita lakukan rekrutmen," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/9).
Lanjutnya karena belum ada PP tersebut maka Pemprov tidak bisa merekrut anggota Satpol PP dan Dishub sebagai PNS.
"Nah solusinya sekarang di DKI tenaga kontrak pekerja harian lepas (PHL) itu. Kalau enggak ada mereka susah juga kerja. Jumlahnya banyak, mereka itu 100 ribu lebih," ungkapnya.
Meski begitu, dia menegaskan, semua tetap harus melalui seleksi terlebih dahulu. " Yah harus seleksi dulu, tapi belum tentu PNS bisa juga K3," katanya.
Sebelumnya Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta melakukan aksi di depan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Aksi tersebut diikuti oleh ratusan petugas dengan menggunakan pakaian dinas kerja masing-masing.
Ketua Presidium Pegawai Tidak Tetap (PTT) Banpol PP, Didi Ahmad mengatakan, aksi yang mereka lakukan tersebut berdasarkan permasalahan status PTT Banpol PP dan PTT Dishub DKI Jakarta, tentang usulan pengangkatan menjadi CPNS.
"Permasalahan status PTT Banpol PP dan PTT Dishub DKI Jakarta kurang lebih 1800 berdasarkan surat usulan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 595/082.71 kepada Kemenpan RB tentang usulan pengangkatan menjadi CPNS melalui formasi khusus," kata Didi di depan gedung Kemenpan RB, Jakarta Selatan, Senin (25/9).
"Maka dengan ini kami menyampaikan pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum atau unjuk rasa yang melibatkan anggota perwakilan Banpol PP se-Indonesia," tambah Didi.(mdk/bal)