Bayi Deborah terdaftar di BPJS, RS Mitra Keluarga kembalikan uang berobat
Koesmedi mengungkapkan, seluruh perawatan Deborah akan dibayarkan oleh pihak BPJS. Walau dalam faktanya pihak RS tidak mengetahui jika Deborah merupakan anggota BPJS.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengatakan, Tiara Deborah Simanjorang terdaftar sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sehingga Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres harus mengembalikan uang yang telah dibayarkan Rp 5 juta.
Koesmedi mengungkapkan, seluruh perawatan Deborah akan dibayarkan oleh pihak BPJS. Walau dalam faktanya pihak RS tidak mengetahui jika Deborah merupakan anggota BPJS.
"Pengembalian itu bukan masalah rumah sakit kepada pasien, tetapi prosedur pembayaran karena dia memang (peserta) BPJS, jadi uangnya dikembalikan lah kepada keluarganya," katanya di Kantornya, Senin (11/9).
Agar kasus ini tidak terulang, Dinas Kesehatan DKI akan lebih memperkuat pengawasan baik di RS swasta ataupun di RS Pemerintah.
"Karena kita tidak mau ini terjadi lagi di rumah sakit selanjutnya. Kalau cuma sanksi aja enggak selesai, tapi kalau untuk memperbaiki semua sistim kan ini kan selesai," ujar Koesmedi.
Sementara itu, Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres, Fransisca telah membuat surat kepada Dinas Kesehatan DKI. Di mana isi surat tersebut pihak Mitra Keluarga berjanji dan bersedia memberikan pelayanan kesehatan yang aman, anti diskriminasi sesuai dengan standar rumah sakit.
"Bersedia lakukan fungsi sosial dengan lalukan UGD tanpa uang muka. Bersedia lakukan sistem rujukan sesuai UU yang berlaku. Apabila melanggar saya siap terima konsekuensi berupa pencabutan izin rumah sakit yang dipimpim. Rumah sakit harus segera perbaiki bagian informasi agar enggak terjadi lagi kesalahan," jelasnya.(mdk/fik)