Bawa senjata tajam, kakek nekat curi handphone ABG
"Petugas menemukan senjata tajam berupa sebilah pisau dan juga handphone korban," ujar AKP Alfred.
Djohan Ginting, kakek berusia 60 tahun harus menjalani sisa hidupnya di balik jeruji besi. Pria baruh baya tersebut nekat mencuri handphone di rumah korban bernama Selsa Sandhi Erasta (17).
Peristiwa berawal, korban yang tinggal di Jalan Delman Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, lupa menutup pintu rumahnya pada Selasa malam. Di saat bersamaan, pelaku yang kebetulan melintas.
Seketika muncul niat membawa kabur handphone milik korban yang sedang tergeletak begitu saja. Sialnya, saat beraksi pelaku dipergoki oleh korban.
Korban langsung berteriak dan benar saja, teriakannya menarik perhatian warga sekitar.
"Petugas langsung ke TKP dan memeriksa pelaku. Lalu menemukan senjata tajam berupa sebilah pisau dan juga handphone korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama, AKP Alfred, Rabu (19/6).
Pelaku yang tidak mempunyai pekerjaan tersebut pun dijerat Pasal 362 KUHP jo UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang pencurian dan juga karena kedapatan membawa senjata tajam.
"Dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkas Alfred.