Banyak kongkalikong pendataan tenaga honorer di daerah
"Terjadi kongkalikong antar pejabat di bawah. Petugas tidak konsisten dengan kategori-kategori," ujar Abdul Malik.
Anggota Komisi II DPR RI, Abdul Malik Haramain menyatakan pendataan tenaga honorer kategori I dan kategori II banyak masalah. Menurutnya, banyak pengaduan dari daerah-daerah terkait status mereka.
Menurut Malik, sesuai keputusan Panja Honorer Komisi II dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bahwa honorer KI diangkat secara otomatis sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara KII diseleksi sesama KII.
"Persoalan yang muncul, banyak honorer yang lolos di KI ternyata masuk di KII," kata Malik dalam siaran persnya yang diterima merdeka.com, Jakarta, Rabu (16/5).
Malik menegaskan, yang bertanggung jawab terkait pendataan honorer adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Menurutnya, BKD menghimpun data honorer dari Satuan Kerja (Satker) atau dinas-dinas di provinsi maupun kabupaten/kota.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menengarai, tidak beresnya terkait soal pendataan manipulasi pendataan honorer di bawah.
"Terjadi kongkalikong antar pejabat di bawah. Petugas tidak konsisten dengan kategori-kategori baik KI maupun KII yang sudah disepakati bersama termasuk tahun pengangkatan honorer yang dibuat mundur," jelas Malik.
"Saya minta Komisi II DPR segera memanggil dan mengevaluasi Kemenpan dan BKN (Badan Kepegawaian Nasional) terkait dengan pendataan honorer," pungkasnya.(mdk/did)