LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Bandingkan dengan Pemerintah Pusat, DPRD DKI Apresiasi Sikap Anies Tangani Covid-19

Wakil Ketua DPRD Zita Anjani memberikan apresiasi tinggi atas ketegasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penanganan Covid-19 di Jakarta. Politikus PAN itu membandingkan kebijakan Anies dengan pemerintah pusat yang kerap kali tidak sinkron.

2020-05-19 13:17:34
Anies Baswedan
Advertisement

Wakil Ketua DPRD Zita Anjani memberikan apresiasi tinggi atas ketegasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam penanganan Covid-19 di Jakarta. Politikus PAN itu membandingkan kebijakan Anies dengan pemerintah pusat yang kerap kali tidak sinkron.

Dia mencontohkan kebijakan pemerintah pusat yang membingungkan seperti larangan mudik, operasional transportasi umum, aturan kendaraan ojek online selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Pak Gubernur Anies sayang sama warga Jakarta. Saya sih paham situasinya, Pak Anies agak tegas, kita lihat pemerintah pusat kebijakannya agak membingungkan, di satu sisi ngelarang mudik, di sisi lain memperbolehkan dengan alasan tertentu," kata Zita, Selasa (19/5).

Advertisement

Zita mendukung kebijakan Anies untuk menekan laju penyebaran virus Corona. Kebijakan itu harus dilakukan meski dampaknya menyulitkan beberapa sektor. Namun dia meminta agar mantan Rektor Universitas Paramadina itu tidak terlalu lama menerapkan PSBB di Jakarta. Sehingga ekonomi masyarakat bisa kembali berdenyut.

Zita beralasan, jika penerapan PSBB Jakarta terus menerus diperpanjang dampaknya adalah meningkatkan jumlah warga miskin.

"Saya pesan, Pak Anies jangan terlalu lama, habis lebaran sudah bisa mulai. Kita buka ekonomi perlahan, pikirkan juga nasib warga dengan ekonomi rentan miskin, akan semakin banyak warga Jakarta jatuh ke kemiskinan," ucapnya.

Advertisement

Tercatat, sejak pandemi Covid-19 di Indonesia diumumkan pada Maret. Anies mengambil sejumlah kebijakan berupa imbauan menutup kegiatan belajar mengajar di sekolah, meniadakan hari bebas kendaraan bermotor, dan menerapkan PSBB sebanyak 2 kali. Pada tahap pertama PSBB berlangsung selama 2 minggu, 10-23 April. Kemudian diperpanjang selama 28 hari, sejak 24 April hingga 22 Mei.

Acuan hukum PSBB diterbitkan dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Pergub selanjutnya mengatur tentang sanksi bagi pelanggar PSBB yang termaktub Pergub Nomor 41 Tahun 2020.

Baca juga:
PDIP Bandingkan Ganjar & Anies, Golkar Jagokan Gubernur Lampung Atasi Corona
Politikus PDIP Bandingkan Pola Komunikasi Anies dan Ganjar Soal Covid-19
Pendistribusian Bansos Tahap Dua di DKI Jakarta Selesai 22 Mei
Palsukan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, Dipenjara Hingga Denda Rp12 milliar
Anies Sebut 60 Persen Warga Jakarta Patuhi Tetap di Rumah
Ini Cara Mengurus SIKM, Syarat Warga Untuk Keluar Masuk Jakarta

(mdk/noe)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.