Bandar narkoba asal Taiwan dibekuk di Mangga Besar
Tersangka mengaku mendapat barang itu dari WN Taiwan berinisial SL yang kini masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
Seorang warga negara Taiwan berinisial CPS ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya di tempat tinggalnya 'Megah Kos' kamar 215, Mangga Besar, Kamis 12 November 2015. CPS ditangkap petugas polisi setelah mendapatkan informasi dari warga kerap mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di daerah itu.
"Operasi dilaksanakan pada bulan November di daerah Taman Sari," kata Kapolda Metro Jaya Kombes Pol Tito Karnavian, di Jakarta, Senin (23/11).
Tito mengatakan, dari kosan CPS itu petugas menemukan lima bungkus pelastik berisi sabu seberat lima kilogram dari salah satu tas miliknya. Dari penangkapan itu polisi kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di Apartemen Aston Marina Ancol Tower B Unit Aa Nomor 27/01, Jakarta Utara. Menurut Tito, dari hasil penggeledahan ini polisi menemukan sabu seberat 10,1 kilogram.
"Pelakunya adalah WNA Taiwan, total 15,1 kilogram," ujar Tito.
Tito menambahkan, tersangka mengaku mendapat barang itu dari WN Taiwan berinisial SL yang kini masih Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun untuk CPS sendiri dikenakan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam maksimal hukuman mati.
Baca juga:
5 Artis Indonesia yang dua kali tersandung kasus narkoba
Fakta-fakta gitaris Geisha tertangkap narkoba
Bekuk bandar sabu 0,5 kg, BNN Riau sita uang Rp 1,3 miliar
Tunggu hasil tes BNN, gitaris Geisha Roby tidak masuk sel
Lagi, gitaris band Geisha ditangkap karena kepemilikan ganja
Terlibat jaringan narkoba, anggota Polda Kaltim dibekuk BNN
Anggota DPRD Pasuruan pesta narkoba dan sewa PSK, ini kata Mensos