LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Aturan Sertifikat Mengemudi Untuk Buat SIM Mulai Berlaku di Jakarta

Penerapan aturan itu sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

2023-06-20 17:08:39
STNK
Advertisement

Ditlantas Polda Metro Jaya menyatakan aturan sertifikat mengemudi sebagai syarat masyarakat mengajukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah diberlakukan di Satpas SIM Jakarta dan sekitarnya.

Penerapan aturan itu sebagaimana tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Tentunya sudah kita terapkan juga. Cuma sertifikasi itu adalah membuktikan bahwa dia sudah belajar bahwa dia sudah memiliki keahlian," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Selasa (20/6).

Advertisement

Menguji Kesiapan Masyarakat Mendapatkan SIM

Latif mengatakan, aturan ini mulai diberlakukan polisi untuk membuktikan kesiapan masyarakat mendapatkan SIM. Sebab menurut dia, tes ujian SIM hanyalah sebatas pengujian sementara, sedangkan keahlian berkendara harus disiapkan.

"Sertifikasi mengemudi itu untuk membuktikan bahwa dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi. Sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," kata Latif.

Advertisement

Oleh sebab itu, menurut Latif, ke depan sertifikat itu akan dijadikan polisi sebagai syarat administrasi wajib bagi masyarakat yang ingin membuat SIM. Dengan catatan, sekolah mengemudi yang mengeluarkan sertifikat harus berstandar Indonesia Safety Driving Centre (ISDC), sebuah perusahaan jasa yang bergerak bidang pendidikan keselamatan berkendara (safety riding dan defensive driving) untuk semua jenis kendaraan.

"Iya wajib menyertakan itu. Ya tentu kita ada namanya ISDC. Sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan itu ya itulah kita sarankan untuk pelatihan tersebut," ujar Latif.

Alasan Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Dapat SIM Baru Diterapkan

Penerapan sertifikat mengemudi sebagai syarat membuat SIM sesuai Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Aturan itu mensyaratkan berlakunya sertifikat mengemudi bagi pengendara yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri," tulis ayat 3a, dikutip Sabtu (17/6).

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan diterapkan aturan surat mengemudi menjadi syarat membuat SIM. Menurut Yusri, aturan itu diberlakukan mengingat Indonesia merupakan salah satu negara mudah mendapatkan SIM.

"Sudah lama, sebelum ada Perpol 5 juga sudah dinyatakan, iya (diperlukan sertifikat mengemudi) Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM," ucao Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (17/6).

Yusri menjelaskan, masyarakat yang mudah mendapatkan SIM itu membuat berdampak terhadap SIM Internasional Indonesia yang tidak berlaku di beberapa negara, seperti Jepang. Kemudahan itu seperti membayar Rp100 ribu untuk bisa mendapatkan SIM, namun berisiko lantaran jumlah kematian akibat kecelakaan cukup tinggi.

Padahal Yusri melanjutkan, masyarakat tersebut belum memiliki syarat mendapatkan SIM, seperti sekolah mengemudi selama tiga bulan. Sehingga pada saat ujian mendapatkan SIM sudah mudah apabila telah melakukan pelatihan mengemudi.

"Seperti Jepang, karena mereka menganggap mudah sekali mendapat SIM termurah di dunia. Jepang itu Rp40 juta loh bikin SIM, luar negeri itu mengambil SIM bukan di kepolisian yang sulit. Sekolah mengemudinya, yang sulit, karena mereka diwajibkan, dan bayarnya mahal sekali," kata Yusri.

Adapun, Yusri menjelaskan alasan kenapa aturan itu baru mulai diterapkan sekarang. Sebab dikatakan Yusri, aturan itu meneruskan aturan yang sudah berlaku sebelumnya dan akan secara bertahap diterapkan sejalan sosialisasi yang dilakukan.

"Memang kemarin kita menerapkannya pelan-pelan, saya sedang buat aturan pelaksanaannya agar masyarakat tidak terlalu. Tetapi ke depan harus ada namanya sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi," kata dia.

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.