LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Aturan Jalur Sepeda Siap Diundangkan, Penerobos akan Dikenakan Denda Rp500 ribu

Bila sudah diundangkan, pengendara kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda akan dikenakan denda berdasarkan UU Nomor 22 tahun 200 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2019-11-19 22:11:32
Jalur Sepeda Jakarta
Advertisement

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai jalur sepeda segera diundangkan. Sebab saat ini peraturan itu telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Iya (sudah ditandatangani), kan ditandatangani kemudian diundangkan dulu," kata Syafrin di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).

Bila sudah diundangkan, pengendara kendaraan bermotor yang menerobos jalur sepeda akan dikenakan denda berdasarkan UU Nomor 22 tahun 200 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Advertisement

Dalam Pasal 284 dijelaskan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda, bisa dikenakan denda Rp500.000 atau kurungan penjara dua bulan.

Petugas Bakal Patroli

Syafrin juga menyebut nantinya ada petugas gabungan yang melakukan operasi secara keliling di sejumlah jalur sepeda di Jakarta. Menurut dia, pihaknya telah berulang kali memberikan sosialisasi adanya jalur sepeda.

Advertisement

Selain itu, dia juga menyatakan jalur sepeda sepanjang 63 kilometer itu telah dibuatkan rambu jalan. Seperti halnya penempatan kerucut lalu lintas, pewarnaan jalur hingga marka berupa garis putus-putus

"Tidak lagi peringatan, jadi begitu ada pelanggaran ancamannya ada sesuai UU LLAJ, sehingga sudah ada penegakkan hukum di lapangan," jelasnya.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta telah menguji coba jalur sepeda secara bertahap. Untuk fase satu sepanjang 25 kilometer melewati Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka dan Jalan Pemuda.

Lalu untuk fase dua sepanjang 23 kilometer dengan rute Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim dan Jalan RS Fatmawati Raya.

Selanjutnya fase tiga dengan panjang 15 kilometer. Jalur itu melawati Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Jatinegara Timur.

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.