Aturan Baru PPKM Mikro Jakarta: Resto & Mal Tutup Jam 20.00, Kapasitas Maksimal 25%
Aturan ini mulai berlaku selama 14 hari terhitung sejak 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan kembali Keputusan Gubernur terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Keputusan ini adalah aturan terbaru yang berlaku sejak 22 Juni 2021.
"Menetapkan perpanjangan PPKM Mikro selama 14 hari terhitung sejak 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021," tulis Anies dalam suratnya, seperti dikutip Liputan6.com, Rabu (23/6).
Dalam aturan ini, ada beberapa perubahan dari kebijakan sebelumnya. Sebab, diketahui Anies memberlakukan hal ini terhadap seluruh zona dan pembatasan di DKI tanpa terkecuali.
Anies membatasi kegiatan di restoran, kafe dan warung makan. Meski masih memperbolehkan makan di tempat, tapi jam tutup dipercepat satu jam lebih awal dari yang sebelumnya pukul 21.00 WIB kini menjadi pukul 20.00 WIB.
Terkait kapasitas, Anies membatasi maksimal 25 persen dari luas ruang. Sedangkan untuk take away atau delivery sesuai jam operasional resto tersebut selama 24 jam dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Selanjutnya, untuk mal dan pusat perbelanjaan. Anies masih mengizinkan mereka beroperasi dengan batas pengunjung hanya sebanyak 25 persen dan jam operasional yang hanya dibatas sampai pukul 20.00 WIB.
Reporter: M Radityo
Sumber: Liputan6.com