LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Aturan Baru Masa Karantina dari Luar Negeri 14 dan 10 Hari, Ini yang Membedakan

Aturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2022.

2022-01-03 11:40:49
karantina
Advertisement

Pemerintah menerapkan aturan baru mengenai masa karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri. Pemerintah membagi masa karantina yaitu 14 hari dan 10 hari.

Aturan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri. Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2022.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani (1 Januari 2022) sampai dengan 31 Desember 2022," bunyi keputusan Satgas Covid-19 dikutip Senin (3/1).

Advertisement

Aturan Karantina 14 Hari dan 10 Hari

Masa karantina 14 hari diberlakukan kepada WNI yang datang dari negara dengan kriteria sebagai berikut:

Advertisement

1. Telah mengkonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Varian Omicron.
2. Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529
3. Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

Berlaku di Pintu Masuk Baik Darat, Laut Maupun Udara

Pintu masuk jalur udara di antaranya, yaitu Bandara Soekarno-Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

Jalur laut di antaranya pelabuhan Batam, Kepulauan Riau; pelabuhan Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.

Jalur darat di antaranya yaitu pos lintas batas negara Aruk, Kalimantan Barat; Entikong, Kalimantan Barat; Motaain, Nusa Tenggara Timur.

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.