Atasi Banjir, Pemprov DKI Didesak Revisi Perda RDTR Jakarta
Dia pun meminta DPRD untuk lebih sering memberikan pemahaman dan masukan ke masyarakat terkait banjir di Ibu Kota. Karena menurutnya, masih banyak warga yang tidak paham dengan RDTR itu sendiri.
Pengamat Perkotaan Universitas Trisakti, Nirwono meminta Peraturan Daerah (Perda) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 segera direvisi guna mengatasi masalah banjir, macet dan hunian bangunan.
"Ada tiga isu yang menjadi dasar revisi Perda RDTR di Jakarta. Integrasi transportasi, pengendalian banjir dan relokasi ke hunian vertikal," katanya kepada wartawan, Jumat (19/2).
Dia pun meminta DPRD untuk lebih sering memberikan pemahaman dan masukan ke masyarakat terkait banjir di Ibu Kota. Karena menurutnya, masih banyak warga yang tidak paham dengan RDTR itu sendiri.
Hal ini bertujuan agar masyarakat memiliki gambaran yang jelas, seperti apa kota yang layak huni dan memiliki penataan kota yang baik.
"Berbagai moda transportasi harus disusun saling terintegrasi. Baik milik Pemerintah Pusat ataupun daerah. Kemudian untuk banjir, warga bantaran kali direlokasi ke hunian vertikal yang layak atau diberikan ganti untung yang sesuai," kata Nirwono.
"Terkait sungai, diupayakan berfungsi maksimal untuk kapasitas aliran sungai, dan diperhatikan area penghijauan yang baik, untuk menahan turunnya permukaan tanah ataupun longsor. Pembenahan sungai baik itu normalisasi atau naturalisasi harus dijalankan," tutupnya.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pintu Air Sunter Hulu dan Angke Hulu Berstatus Siaga I
20 Pompa Dikerahkan Damkar Sedot Banjir di Cipinang Melayu
Wagub DKI Sebut Banjir di Jakarta Akibat Curah Hujan Tinggi
Proses Evakuasi Orang Meninggal di Lokasi Banjir Cipinang Melayu
Wagub DKI Ariza: Titik Banjir Menurun, Pengungsi dan Keluhan Berkurang
Banjir Akibat Luapan Kali Sunter Rendam Cipinang Melayu