LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Ardhito Pramono Pakai Ganja untuk Ketenangan dan Fokus Kerja

Ardhito juga menyebut ganja itu untuk dia konsumsi sendiri tidak diperjualbelikan.

2022-01-13 16:01:38
Ardhito Pramono
Advertisement

Ardhito Pramono terjerat kasus kepemilikan ganja. Kepada polisi, dia mengaku memakai ganja untuk mendapatkan ketenangan dan fokus saat bekerja.

"Alasan menggunakan tersangka menggunakan ganja adalah untuk bisa memberi rasa tenang dan fokus bekerja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (13/1).

Ardhito juga menyebut ganja itu untuk dia konsumsi sendiri tidak diperjualbelikan.

Advertisement

"Ganja dimiliki dan konsumsi sendiri, tidak untuk orang lain," jelas Zulpan.

Pemasok Ganja Diburu

Zulpan menambahkan, pihaknya sedang memburu pemasok ganja untuk Ardhito, berinisial I. Keberadaan I sudah diketahui.

Advertisement

"Tersangka mengakui narkoba ini didapat dari seseorang yang masih daftar pencarian orang (DPO) berinisial I dan kami sudah mengetahui dan kami tengah buru," kata Zulpan di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (13/1).

Zulpan menambahkan, keterlibatan I sebagai pemasok ada dalam rekam jejak digitalnya. Karenanya, polisi turut menyita ponsel Ardhito sebagai barang bukti.

Ardhito terjerat Undang-Undang penyalahgunaan narkotika Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Akibat perbuatannya, yang bersangkutan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara," jelas Zulpan.

Reporter: M Radityo

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.