LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Anies Terbitkan Pergub Pemberian Sanksi Bagi Pelanggar PSBB

Dalam Pergub tersebut terdiri dari tiga bab dan lima belas pasal. Anies mengatur secara rigit mengenai pemberian sanksi pada setiap aktivitas yang melanggar PSBB.

2020-05-11 17:44:01
Anies Baswedan
Advertisement

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pergub tersebut disahkan dan diundangkan pada 30 April.

Dalam Pergub tersebut terdiri dari tiga bab dan lima belas pasal. Anies mengatur secara rigit mengenai pemberian sanksi pada setiap aktivitas yang melanggar PSBB.

Pasal 4, sanksi tentang pembatasan aktivitas di luar rumah. Dalam pasal ini, seluruh warga diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak fisik saat berkegiatan di luar rumah.

Advertisement

Apabila protokol ini dilanggar diberi sanksi berupa sanksi administrasi tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitas atau sarana umum sambil mengenakan rompi, atau denda minimal Rp100 ribu, maksimal Rp250 ribu.

Ayat 2 dalam pasal ini juga mengatur pihak yang memberikan sanksi adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

"Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian."

Advertisement

Tidak hanya itu, Pergub ini juga memberi sanksi bagi sekolah atau institusi pendidikan yang melanggar PSBB. Sanksi berupa teguran administrasi secara tertulis.

Dijelaskan dalam Pasal 3 bahwa 'Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk:'

a. meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);

b. memberikan kepastian hukum pengenaan sanksi dalam pelaksanaan PSBB, dan

c. mengoptimalkan pelaksanaan PSBB dalam menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga:
Mulai Beroperasi, Ini Rute Perjalanan Bus AKAP dari Terminal Pulogebang
Masa PSBB Diperpanjang, Begini Suasana Terkini Pasar Tanah Abang
Redupkan PJU, Pemprov DKI Hemat Anggaran Rp 675 Juta Setiap Bulan
Sempat Jadi Imam Tarawih, Kakek di Tambora Positif Covid-19
DPR Minta Pemerintah Hati-Hati Soal Relaksasi PSBB
Kapolres Jakpus Sebut Sudah Bubarkan Kerumunan saat Penutupan McDonald's Sarinah

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.