LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Anies Tak akan Potong Gaji ASN Untuk Penanganan Covid-19 pada 2021

Anies Tak akan Potong Gaji ASN Untuk Penanganan Covid-19 pada 2021

2021-07-08 15:54:16
Anies Baswedan
Advertisement

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan tidak akan ada pemotongan gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI untuk penanggulangan pandemi Covid-19 pada 2021.

"Enggak-engak. Alhamdulillah sejauh ini aman," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (7/8/2021).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan tahun 2020 pemotongan gaji ASN digunakan untuk memberikan bantuan sosial kepada 1,6 juta keluarga.

Advertisement

Lanjut dia, saat ini pihaknya tengah menggeser sejumlah pos belanja yang berpotensi tidak terserap maksimal untuk penanganan Covid-19. Kendati begitu Anies tidak menyebut detail anggaran yang akan digeser untuk penanganan Covid-19.

"Bila dibutuhkan untuk menyelamatkan warga Jakarta, maka kita akan mengalokasikan sesuai dengan kebutuhannya," jelas dia.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Tarik rem darurat ini dilakukan karena lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air terutama karena adanya varian baru Virus Corona.

Advertisement

"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar bisa bersama-sama membendung penyebaran Covid-19 ini," kata Jokowi seperti disiarkan langsung dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Menurut dia, kebijakan ini diambil setelah mendapat masukan dari para menteri, ahli terkait dan kepala daerah.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

Baca juga:
Rakor dengan Luhut, Anies akan Bahas Penambahan Kapasitas Rumah Sakit
Siapkan 6 Skenario Atasi 100 Ribu Kasus Aktif Covid, Anies Tunggu Pemerintah Pusat
Dampingi Anies Sidak, Kadishub DKI Jakarta Sudah Negatif Covid-19
VIDEO: Bos-Bos Perusahaan Ditetapkan Tersangka PPKM Darurat Usai Disidak Anies
Pertimbangan Pemprov DKI Tutup PT Equity Life Indonesia 3 Hari Usai Disidak Anies

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.