LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Anies soal reklamasi: Bukan bagian dari masa depan Jakarta

Anies mengatakan terdapat beberapa pihak pernah mengkritik pembentukan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, termasuk Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

2018-09-26 18:59:07
Reklamasi Teluk Jakarta
Advertisement

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menghentikan izin 13 pulau reklamasi. Dia mengatakan proyek reklamasi hanya menjadi bagian sejarah Ibu Kota saja.

"Reklamasi bagian dari sejarah, tapi bukan bagian dari masa depan Jakarta," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Rabu (26/9).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, pencabut izin reklamasi 13 pulau tersebut berdasarkan hasil Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang telah memverifikasi kegiatan reklamasi.

Advertisement

Reklamasi tersebut melibatkan 17 pulau dan empat diantaranya yaitu Pulau C,D,G dan N yang sudah jadi. Sedangkan 13 pulau tersebut yaitu Pulau A, B, dan E dipegang oleh PT Kapuk Naga Indah, Pulau I, J, K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, izin Pulau M oleh PT Manggala Krida Yudha, Pulau O dan F oleh PT Jakarta Propertindo, Pulau P dan Q oleh KEK Marunda Jakarta, Pulau H oleh PT Taman Harapan Indah dan Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Paksi.

Anies mengatakan terdapat beberapa pihak pernah mengkritik pembentukan Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta, termasuk Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.

"Dan waktu itu saya sampaikan semuanya sedang mengkritik imajinasinya sendiri, hari ini semua saya jawab bahwa badan itu dibentuk justru untuk kita menjalankan ini dengan tata kelola pemerintahan yang benar," papar dia.

Advertisement

Untuk empat pulau yang sudah jadi, Anies menyebut akan memanfaatkannya untuk publik berdasarkan ketentuan yang ada.

"Bahwa semua yang sudah terlanjur jadi, akan dipakai, dimanfaatkan untuk publik yang sebaik-baiknya dan sesuai ketentuan hukum yang ada," tutupnya.

Baca juga:
Izin reklamasi dicabut, Anies akan tata pulau C, D, G dan N
Anies cabut izin reklamasi 13 pulau di teluk Jakarta
Anies sebut 4 pulau reklamasi sudah jadi tak dibongkar karena bisa rusak lingkungan
Pemprov DKI klaim penghentian izin Reklamasi disetujui pemerintah pusat
TGUPP belum bisa pastikan pemanfaatan bangunan di 4 pulau reklamasi di teluk Jakarta

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.