Anies Perpanjang Masa PSBB Jakarta Sampai 22 Mei 2020
Anies berharap dengan PSBB Jakarta, masyarakat tetap berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan memperpanjang masa pelaksanaan pembatasan sosial skala besar (PSBB) di Jakarta. Kebijakan PSBB diharapkan dapat memutus penyebaran virus Corona atau Covid-19 dan sudah berdasarkan pandangan dari beberapa ahli kesehatan dan Dinas Kesehatan.
"Kami memutuskan perpanjangan pelaksanaan PSBB selama 28 hari mulai tanggal 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (22/4).
Sebelumnya, pelaksanaan PSBB dimulai pada Jumat (10/4) pukul 00.00 hingga 14 hari ke depan atau sampai Jumat (23/4/2020). Kendati begitu, pelaksanaan PSBB masih dapat dilakukan perpanjangan.
Anies berharap dengan PSBB Jakarta, masyarakat tetap berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah.
Sementara itu, jumlah pasien positif virus Corona atau Covid-19 di Jakarta terus mengalami kenaikan. Saat ini jumlah tersebut mencapai 3.399 kasus dan data tersebut berdasarkan website corona.jakarta.go.id yang diakses Liputan6.com pukul 12.54 WIB.
Dalam website tersebut juga dituliskan jumlah pasien yang dinyatakan sembuh sebanyak 291 orang, meninggal 308 orang, yang masih mendapatkan perawatan 1.985 orang dan isolasi mandiri ada 815 orang.
Selain itu, jumlah yang masih menunggu hasil sebanyak 889 kasus. Kemudian sebanyak 2.142 kasus yang telah diketahui titik penyebaran berdasarkan kelurahannya dan sisanya 1.257 belum diketahui.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
PSI Soal Fee Formula E Habiskan Rp200 M: Harusnya Diprioritaskan Beri Rakyat Sembako
Anies Baswedan Teken Keputusan Gubernur Terkait Bansos Selama PSBB
Pro Kontra Gedung Sekolah di Jakarta Dijadikan Ruang Isolasi Covid-19
Tak Indahkan Aturan PSSB, 34 Perusahaan di Jakarta Ditutup Sementara
Data Penerima Bansos Covid-19 Semrawut, Ombudsman Desak Anies Terbitkan Kepgub
Ratusan Sekolah di DKI Dipakai untuk Penginapan Tenaga Medis dan Ruang Isolasi Pasien