Anies: Pasar Jual Kebutuhan Sehari-hari Dibatasi Sampai Pukul 20.00 WIB
"Pasar tradisional dan pasar rakyat yang menjual nonkebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB,"
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatur waktu operasional pasar tradisional di Ibu Kota saat pelaksanaan perpanjangan PPKM level 4. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 938 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat 4 Covid-19. Kepgub tersebut ditandatangani oleh Anies pada 26 Juli 2021.
Berdasarkan Kepgub tersebut, Anies membagi dua waktu operasional pasar tradisional, pasar rakyat hingga supermarket.
Untuk pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari waktu operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB. Syaratnya dengan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
"Pasar tradisional dan pasar rakyat yang menjual nonkebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen," kata Anies dalam Kepgub tersebut.
Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat beroperasi 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memutuskan untuk memperpanjang penerapan PPKM Level 4. Yakni diberlakukan selama delapan hari ke depan hingga 2 Agustus 2021.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," ujar Jokowi dalam keterangan pers secara virtual, Minggu, 25 Juli 2021.
Menurut Jokowi, ada sejumlah penyesuaian dan aturan yang berbeda di perpanjangan PPKM Level 4 ini. Salah satunya yakni warung makan diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Reporter: Ika Defianti
Baca juga:
Anies Terbitkan Kepgub, Pangkas Rambut hingga Bengkel Buka Sampai Pukul 20.00 WIB
PPKM Level 4 Diperpanjang, Golkar Minta Kader Aktif Beri Bansos ke Masyarakat
Makassar PPKM Level 4, Bulog Segera Salurkan Bantuan Beras untuk 68.030 Keluarga
PPKM Diperpanjang, Objek Wisata di Banjarnegara Ditutup Hingga 2 Agustus
Gubernur Aceh Perpanjang PPKM Mikro, Posko Tingkat Gampong Dioptimalkan
Anies Terbitkan Kepgub, Makan di Warteg dan Kaki Lima Hanya 20 Menit