Anies Klarifikasi Pergub PBB Terkait NJOP di Bawah Rp 1 Miliar
"Jadi saya rasa ini penting diluruskan bahwa bukan saja Rp 1 M diteruskan, malah Jakarta membebaskan tambahan bagi orang yang berjasa bagi republik," tukas Anies.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengklarifikasi kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar. Anies mengungkapkan, NJOP di bawah Rp 1 miliar akan tetap bebas pajak dan juga membebaskan pajak bagi orang yang berjasa untuk Indonesia.
Dia menjelaskan, kebijakan ini merupakan penghargaan bagi para pengabdi negara. PBB gratis juga akan berlaku untuk guru, veteran, pensiunan PNS, mantan presiden hingga wakil presiden.
"Jadi saya rasa ini penting diluruskan bahwa bukan saja Rp 1 M diteruskan, malah Jakarta membebaskan tambahan bagi orang yang berjasa bagi republik," tukas Anies di Koja, Jakarta Utara, Rabu (24/4/2019).
"Negara yang didirikan orangtuanya membebani pajak kepada pejuang negeri ini. Karena itulah saya balikkan kebijakan itu. Ibu kota harus menjadi memulai kita menghargai para pendiri republik, para pejuang republik, dan kita lindungi mereka," ujarnya.
"Jangan sampai justru mereka yang merasakan, mereka memerdekakan, dan mereka tersingkirkan," lanjut Anies.
Pembebasan PBB ini bahkan bakal berlaku ke dua hingga tiga generasi di bawahnya. Namun, kebijakan ini hanya berlaku pada rumah pertama. Bila memiliki dua rumah, maka tetap dikenakan pajak.
Baca juga:
Ini Syarat Warga DKI dapat Diskon PBB sampai 50 Persen
Ini Penjelasan Anies Soal Revisi Pergub PBB JNOP di Bawah Rp 1 M Tak Gratis Lagi
Anies Revisi Pergub PBB, NJOP di Bawah Rp 1 Miliar Tak Lagi Gratis Mulai 2020
Anies Akan Bebaskan Pajak Bumi Bangunan untuk PNS hingga Mantan Presiden
Satu Mobil, Wapres JK dan Anies Bicarakan Permasalahan Jakarta
Anies Tinjau Markas Pewarta Foto di Bundaran HI