Anies Kembalikan Tanggung Jawab Pencari Suaka ke UNHCR
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan, karena statusnya warga negara asing yang berada di wilayah hukum Indonesia, bukan menjadi wewenang DKI Jakarta, melainkan wewenang Pemerintah Pusat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengembalikan tanggung jawab pengungsi dan pencari suaka pada Komisioner Tinggi PBB untuk urusan pengungsi (UNHCR) dan Pemerintah Pusat. Pasalnya bantuan dari Pemprov DKI akan mencabut semua bentuk bantuan pada tanggal 31 Agustus mendatang.
"Seluruh pengelolaan para pengungsi itu ada di tangan UNCHR, kewenangannya ada di sana. Sifat dari bantuan kami di Jakarta adalah kemanusiaan untuk mengisi kebutuhan dasar disaat UNCHR belum menjalankan. Tapi kita harus kembalikan kepada kewenangannya dan itulah yang sekarang kita lakukan," katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (23/8).
Dia mengungkapkan, keputusan untuk status dan juga pemulangan para pengungsi dan pencari suaka, ada di tangan UNHCR dan Pemerintah Pusat.
"Itu keputusan di UNHCR untuk pemulangan dan untuk kepastian tetap tinggal atau tidak ada di tangan pemerintah pusat karena kan statusnya WNA," ujarnya.
Sehingga, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan, karena statusnya warga negara asing yang berada di wilayah hukum Indonesia, bukan menjadi wewenang DKI Jakarta, melainkan wewenang Pemerintah Pusat.
"Ketika mereka diputuskan untuk tetap berada di wilayah hukum Indonesia maka keputusannya bukan di Pemprov, tapi di pemerintah pusat, kalau Pemerintah Pusat memutuskan mereka berada di Indonesia nanti baru kita berbicara tentang di mananya," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk para pengungsi dan pencari suaka yang ditampung oleh Dinas Sosial DKI Jakarta dipastikan akan dihentikan seluruhnya pada akhir Agustus.
"Rabu kemarin DPRD sudah mengundang Pemprov, UNHCR dan IOM membicarakan soal pencari suaka. Di sana disepakati bahwa batasnya pada tanggal 31 Agustus bukan lagi wewenang Pemprov, tapi dikembalikan ke UNHCR," kata Prasetio di Jakarta, Kamis.
Sejauh ini DKI sendiri menampung para pencari suaka sekitar 1.500 orang di kawasan Kali Deres, Jakarta Barat selama 41 hari. Sementara itu total jumlah pencari suaka yang berada di Jakarta ada sekitar 14 ribu orang dengan 8.000 ditangani IOM.
Baca juga:
Pemprov DKI Stop Bantuan untuk Pencari Suaka
Para Pencari Suaka Demo UNHCR di Medan
Pemprov DKI Hentikan Bantuan Air Bersih & Kesehatan Pencari Suaka Mulai 21 Agustus
Imigran di Pekanbaru Demo Kantor IOM: Jangan Lupakan Kami
Puluhan Imigran Kembali Demo Kantor UNHCR
Ratusan Pencari Suaka di Tanjungpinang Tuntut Keadilan ke UNHCR
Tertangkap Satpol PP, Dua Pencari Suaka Terindikasi Praktik Prostitusi