LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Anies jadikan kasus Diskotek MG sebagai bahan evaluasi

Mantan Menteri Pendidikan ini mengungkapkan, tidak memberikan toleransi terhadap mereka yang terlibat pada penyalahgunaan narkoba. Untuk itu Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin operasional MG International Club pada Senin (18/12/2017).

2017-12-19 08:14:00
Anies Baswedan
Advertisement

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kasus Diskotek MG sebagai tempat pembuatan narkoba dalam bentuk cairan akan menjadi bahan evaluasi. Sehingga Pemprov DKI Jakarta akan memperketat dalam pengawasan sehingga tidak terjadi lagi peristiwa seperti ini.

"Tapi tindakan kita akan tegas. Sekarang saya sudah bicara langsung dengan Pak Budi Waseso (Kepala BNN). Saya sampaikan bahwa kita akan ikut pada guideline (pedoman) yang dibuat BNN," katanya seperti dilansir dari Antara, Selasa (19/12).

Mantan Menteri Pendidikan ini mengungkapkan, tidak memberikan toleransi terhadap mereka yang terlibat pada penyalahgunaan narkoba. Untuk itu Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin operasional MG International Club pada Senin (18/12/2017).

"Kemarin juga ketika di Kemayoran itu pemeriksaan kan ketat sekali. Banyak tuh yang tertangkap kemarin di Kemayoran," tegasnya.

Surat pencabutan izin operasional tersebut dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta. Surat tersebut berisi tindak lanjut investigasi yang dilakukan tanggal 17 Desember 2017 oleh Tim Gabungan BNN dan Polri dan Hasil Koordinasi dengan Dinas Pariwisata DKI Jakarta terhadap Bar, Musik Hidup, Diskotek MG International Club di Jalan Tubagus Angke W Nomor 16, ABCD, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dalam surat tersebut berisi MG International Club dinyatakan melanggar izin usaha yang diberikan Pemprov dan melanggar peraturan yang sudah tertera.

Peraturan daerah yang dianggap dilanggar yaitu Peraturan Daerah Nomor 12 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu, Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan, Peraturan Gubernur nomor 133 tahun 2012 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

Surat pencabutan izin operasional tersebut juga berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta nomor 5504/-1.1.858.2 tanggal 17 Desember tentang usulan pencabutan TDUP MG Bar, Musik Hidup dan Diskotek.

Baca juga:
Kurangi transaksi tunai, Anies berharap UMKM bisa go digital
Sandiaga janji siapkan emas sebagai mahar saat nikah massal malam tahun baru
Anies sebut tak ada kompromi dengan narkoba
Sandiaga pastikan Jakarta aman saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2018
Video rapat Anies-Sandi disortir dulu sebelum diunggah ke Youtube

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.