LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Anies Ingatkan Rumah Ibadah Terapkan Protokol Kesehatan Ketat di Masa PSBB Transisi

Mulai hari ini, DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase pertama. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengingatkan seluruh rumah ibadah harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

2020-06-05 10:43:00
PSBB Jakarta
Advertisement

Mulai hari ini, DKI Jakarta menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase pertama. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengingatkan seluruh rumah ibadah harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Ingat, kegiatan ibadah berjamaah tanpa memperhatikan protokol kesehatan di berbagai daerah dan negara sering menjadi salah satu sumber kluster penularan Covid-19," tegas Anies melalui akun media sosialnya, Jumat (5/6).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menekankan setiap rumah ibadah harus membatasi jumlah jemaah, maksimal 50 persen dari kapasitas. Kemudian menerapkan jarak aman minimal 1 meter antarjemaah.

Advertisement

Pengurus rumah ibadah juga harus membersihkan tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan. "Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali," pesannya.

Khusus bagi masjid atau musala, Anies mengingatkan agar tidak menggunakan karpet atau permadani. Setiap jamaah diwajibkan membawa sendiri sajadah atau alat salat.

Advertisement

Penitipan alas kaki juga diminta ditiadakan. Setiap jemaah harus membawa sendiri kantong atau tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing.

"Mari laksanakan dengan disiplin oleh pengurus rumah ibadah dan warga Jakarta yang akan beribadah. Saling mengingatkan antar jemaah dan kita semua berharap bisa melewati transisi fase pertama ini dengan baik," pungkasnya.

Denda Rp250 Ribu Tak Pakai Masker

Anies juga mengingatkan bagi yang tidak menggunakan masker akan dikenai denda Rp250.000.

"Jika berada di luar rumah jangan sampai tidak memakai masker. Bila tidak menggunakan masker anda akan kena denda Rp250.000," kata Anies.

Pemprov DKI Jakarta, kata dia, telah membagikan 20 juta masker gratis kepada warga, sehingga tak ada alasan tak menggunakan masker.

"DKI sudah membagikan 20 juta masker gratis untuk seluruh masyarakat di Jakarta sehingga tidak ada alasan untuk tidak punya masker," ujarnya.

Ia mempersilakan warga yang masih belum menerima masker untuk mengambil masker gratis di kelurahan setempat. "Bila masih perlu masker, silakan datang ke kantor kelurahan. Kantor-kantor kelurahan kita siap dengan masker yang bisa diambil secara cuma-cuma," ujarnya.

(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.