Anies Bentuk Tim Bahas Rancangan Revisi Perda Penanganan Covid, Dipimpin Sekda
Langkah tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1059 tahun 2021 tentang Tim Pembahasan Rancangan Perda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang ditandatangani Anies pada 1 September 2021.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, membentuk tim yang akan membahas rancangan tentang perubahan Perda penanggulangan Covid-19. Langkah tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1059 tahun 2021 tentang Tim Pembahasan Rancangan Perda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Kepgub tersebut ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 1 September 2021.
"Tugas Tim Pembahasan sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan
Corona Virus Disease 2019 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Kepgub tersebut dikutip Liputan6.com, Rabu (8/9).
Anies menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali sebagai ketua tim tersebut.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria angkat bicara mengenai penundaan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Revisi tersebut salah satunya memuat soal sanksi pidana bagi pelanggar prokes.
Riza memastikan, sanksi pidana dalam revisi Perda Covid-19 itu dimaksudkan untuk peningkatan pengendalian virus corona di Jakarta yang tengah melonjak tinggi.
"Revisi ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengendalian Covid-19 di Jakarta. Arahnya yang dibahas adalah pasal-pasal terkait pemberian sanksi pidana," kata Riza.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Prof Zubairi: Varian Mu Tidak Lebih Berbahaya Dibanding Varian Delta
Bisa Olah Limbah Masker Medis, Peneliti UGM Kembangkan Tempat Sampah Unik Ini
Wagub DKI Ingatkan Warga Tetap Batasi Kegiatan di Luar Rumah
Prof Hindra Irawan: Belum ada Bukti Kasus Meninggal Karena Vaksin Covid-19
Pemerintah Tingkatkan Pengawasan Pintu Masuk Cegah Penyebaran Covid-19 Varian Mu
Satgas Covid-19 Tegaskan Varian Mu Belum Terdeteksi di Indonesia
Satgas Sebut Kasus Positif dan Kasus Aktif Turun Selama 7 Pekan Berturut-turut