Anies Baswedan Terbitkan Pergub Juknis PPDB Online 2021-2022
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, Pergub didasari oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun ajaran 2021-2022.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, Pergub didasari oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
"Kebijakan ini diharapkan dapat membentuk kesetaraan akses pendidikan yang berkualitas bagi anak-anak Jakarta dari seluruh latar belakang,” katanya di Jakarta, Jumat (7/5).
Adapun, jalur seleksi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk Jenjang SD, SMP, SMA, SMK, yaitu :
1. Jalur Prestasi : Memberikan apresiasi terhadap anak-anak yang telah menunjukkan prestasi akademik maupun prestasi non-akademik;
2. Jalur Afirmasi : Memberikan kesempatan yang lebih besar bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu untuk mengakses pendidikan bermutu dan disubsidi oleh Pemerintah;
3. Jalur Zonasi : Memberikan kesempatan anak-anak yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut;
4. Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru : Memberikan kesempatan untuk anak-anak dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas dan bagi anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.
Selain PPDB pada jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK, dilaksanakan juga PPDB untuk Satuan PAUD, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
Baca juga:
Menebak Skenario Pilpres 2024 Usai Pertemuan Anies dan AHY
Pemprov DKI Tambah 30 Unit Hunian DP 0 Rupiah di Sentraland Cengkareng
Pertemuan Anies dan AHY Dinilai Penjajakan Buka Peluang Koalisi di Pilpres 2024
Anies-AHY Bisa Duet di Pilpres 2024, Tapi Kurang 13 Persen Dukungan Parpol
PDIP Harap Anies dan AHY Bahas Jakarta yang Makin Banyak Masalah
Berulang Tahun, Gubernur Anies Mendapatkan Ucapan Selamat dari PNS DKI