LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Anies Baswedan Teken Keputusan Gubernur Terkait Bansos Selama PSBB

Dalam Kepgub itu disebutkan bahwa jumlah penerima Bansos Pemprov selama masa PSBB atas penanggulangan Covid-19 sebanyak 1.194.643 kepala keluarga.

2020-04-22 12:00:31
Anies Baswedan
Advertisement

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang pelaksanaan pemberian bantuan sosial kepada warga selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kepgub itu ditandatangani Anies pada 16 April 2020.

Dalam Kepgub itu disebutkan bahwa jumlah penerima Bansos Pemprov selama masa PSBB atas penanggulangan Covid-19 sebanyak 1.194.643 kepala keluarga (KK).

Sementara, Dinas Sosial menyatakan target kepala keluarga penerima Bansos sebanyak 1,2 juta KK.

Advertisement

Kemudian, Kepgub itu juga diatur isi paket Bansos yaitu beras, makanan protein dalam kaleng, makanan olahan dalam kemasan, alat kebersihan dan keamanan diri.

Nilai paket bansos sebagaimana diatur dalam Kepgub sebesar Rp149 ribu. Alokasi Bansos berasal dari APBD DKI 2020 dan sumber anggaran lainnya.

Advertisement

Data warga DKI penerima bansos sempat dikritik oleh Kepala perwakilan Ombudsman DKI Jakarta Teguh Nugroho. Teguh menilai, pemberian Bansos menjadi berantakan karena data yang dijadikan landasan bagi Pemprov DKI tidak jelas. Jika Kepgub diteken, kata Teguh, akan jelas sumber data yang dijadikan Pemprov sebagai rujukan untuk memberikan bantuan.

"Datanya masih simpang siur, data yang dipergunakan di Kemensos atau dari Dinkes, nah itu dia data yang dipakai itu yang mana, seharusnya itu diatur dalam Kepgub dan belum ada, jadi kalau Bansos dalam Pergub 33/2020 itu sudah ada dasar hukumnya pasal 21 ayat 1, 2 itu memperbolehkan memberikan Bansos, dalam masa kedaruratan itu dibolehkan dengan catatan tidak untuk memperkaya diri sendiri," jelas Teguh.

Terhitung sejak Kamis 9 April Bansos mulai didistribusi, seharusnya menurut Teguh Kepgub sudah diterbitkan oleh Anies Baswedan. Setidaknya, imbuh Teguh, Kepgub diterbitkan 7 hari setelah Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB diumumkan. Pergub tentang PSBB diterbitkan pada Jumat 10 April.

Teguh mengaku tidak terkejut mengenai sistem pendataan di Indonesia baik pemerintah tingkat pusat maupun provinsi, kabupaten/kota. Meski demikian, Teguh mendesak agar tidak berlarut-larut sengkarut penerima Bansos.

"Kami harapkan minggu depan DKI sudah mengeluarkan Kepgub penerima Bansos dan kriteria penerima," kata dia.

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.