LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Anies Akan Perluas Kawasan Ganjil Genap Sepanjang Musim Kemarau

Dengan terbitnya peraturan penambahan wilayah ganjil genap itu, maka Anies menginstruksikan kepada Dinas Bina Marga dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mendukung fasilitas pejalan kaki. Instruksi optimalisasi penyediaan fasilitas bagi pejalan kaki itu tertuang dalam butir keempat.

2019-08-02 08:23:13
Anies Baswedan
Advertisement

Berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tahun 2019, Gubernur Anies Baswedan meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan penerbitan Peraturan Gubernur salah satunya tentang Perluasan Ganjil Genap.

"Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir yang terlayani angkutan umum massal mulai tahun 2019," demikian yang termaktub dalam Ingub No.66/2019 yang disahkan di Kamis (1/8).

Peraturan tersebut akan dikaitkan dengan penerapan kebijakan congestion pricing dengan pengendalian kualitas udara di tahun 2021.

Advertisement

Dengan terbitnya peraturan penambahan wilayah ganjil genap itu, maka Anies menginstruksikan kepada Dinas Bina Marga dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mendukung fasilitas pejalan kaki. Instruksi optimalisasi penyediaan fasilitas bagi pejalan kaki itu tertuang dalam butir keempat.

"Mendorong peralihan ke moda transportasi umum dan meningkatkan kenyamanan berjalan kaki melalui percepatan pembangunan fasilitas pejalan kaki di 25 ruas jalan protokol, arteri, dan penghubung ke angkutan umum massal pada tahun 2020," isi Instruksi Gubernur mengenai Pengendalian Kualitas Udara itu.

Seperti dilansir dari Antara, hingga saat ini aturan ganjil-genap sudah dilakukan di sembilan ruas jalan, berikut sembilan ruas jalan yang termasuk dalam Peraturan Gubernur Nomor 155 tahun 2018, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Sebagian Jalan Jenderal S. Parman (mulai dan simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun), Jalan Gatot Subroto, Jalan Jenderal MT Haryono, Jalan Jenderal DI Panjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani dan Jalan HR Rasuna Said.

Advertisement

Ini Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 tahun 2019:

Ingub 66 tahun 2019 from merdekacom

Baca juga:
Pemprov DKI Ingin Perluasan Ganjil Genap Dipercepat
Anies Larang Angkot Berusia di Atas Sepuluh Tahun Beroperasi
Sistem Ganjil-Genap Jadi Salah Satu Rencana DKI Atasi Polusi Udara
Kurangi Polusi Udara, Walhi Sarankan Pemprov DKI Perluas Ganjil Genap
Antisipasi Ganjil-Genap Asian Games, Kemenhub Siapkan Jalur Khusus Kendaraan Logistik

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.