LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Anies akan keluarkan Pergub tentang permudah izin usaha

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan, selama ini banyak pengusaha yang memiliki beberapa jenis usaha. Sehingga, pengusaha harus mengatur izinnya sendiri-sendiri. Dia menerangkan, dengan adanya Pergub ini izin usaha akan disederhanakan melalui satu pintu.

2018-03-08 18:06:03
Anies Baswedan
Advertisement

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, akan segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kepariwisataan. Di mana Pergub ini nantinya akan memberikan kemudahan bagi pengusaha mengurus izin usaha.

Selain itu, Anies mengungkapkan, Pergub ini akan memberikan gambaran mengenai bagaimana membangun usaha di Jakarta. Mulai dari pendaftaran, pengawasan hingga sanksi akan diatur dalam Pergub ini.

"Jadi Pergub-nya semua yang terkait dengan kegiatan usaha. Misalnya, kalau mau mengajukan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata), kemudian prosesnya seperti apa? Dibuatnya bagaimana? Jadi itu semua," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (8/3).

Advertisement

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan, selama ini banyak pengusaha yang memiliki beberapa jenis usaha. Sehingga, pengusaha harus mengatur izinnya sendiri-sendiri. Dia menerangkan, dengan adanya Pergub ini izin usaha akan disederhanakan melalui satu pintu.

"Tujuannya untuk membuat kemudahan di dalam berusaha, tapi juga bagi pengawasan lebih mudah. Karena kalau enggak kita yang satu melanggar, yang satu tidak, menegakkannya susah kan," jelasnya.

Anies menegaskan, saat ini pihaknya masih menyusun draf Pergub yang memberi kemudahan izin usaha ini. "Kalau menyangkut yang ini (Pergub) nanti kami akan bikin rilis lengkap. Sesudah diberesin dulu, saya tanda tangan dulu. Tanda tangannya hari ini tapi mungkin paper-nya enggak siap hari ini. Kalau jelasin seluruh itu mungkin ada 60 pasal, tutupnya.

Advertisement

Baca juga:
PLTSa segera beroperasi, 50 ton sampah bisa jadi listrik 40 KW
Lari keliling TPS Bantargebang, Sandiaga dapat inspirasi mengelola sampah
Pejabat Dishub penuhi panggilan Polda Metro terkait pelaporan terhadap Anies
Anies pastikan akan rombak jabatan pejabat DKI
Relakan lahan untuk RPTRA, swasta dapat insentif dan boleh iklan produk

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.