Anggota DPRD kritik Pemprov DKI tak laporkan penambahan aset
Setiap pengurangan dan penambahan aset sesuai dengan pembangunan dan ketentuannya itu harus dilaporkan ke DPRD.
Di hari ulang tahun Jakarta ke-489 tahun, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta F-PDI Perjuangan Syahrial memberikan kritik atas proses pembangunan di Jakarta. Pemprov DKI dinilai belum transparan dalam melaporkan penambahan aset-aset daerah ke DPRD DKI.
"Jadi saya tidak bilang itu sudah transparan atau tidak, tapi kita selama ini belum menerima laporan itu. Bukan saya bilang tidak, tapi belum," kata Syahrial di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (22/6).
Misalkan, kata Syahrial, pembangunan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) dengan bantuan program Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan penambahan aset. Dan seharusnya tiap penambahan atau pengurangan aset daerah wajib dilaporkan ke DPRD.
"Misal RPTRA itu kan menambah aset. Setiap pengurangan dan penambahan aset sesuai dengan pembangunan dan ketentuannya itu harus dilaporkan ke DPRD atau sepengetahuan DPRD," tuturnya.
Hal lain yang disoroti adalah mekanisme pengaturan dan penggunaan dana CSR. Dia mengaku tidak mempermasalahkan jika Pemprov DKI melibatkan pihak swasta dalam membangun infrastruktur, asalkan tidak menabrak aturan dan transparan ke DPRD.
"Cuma harus jelas pengaturannya CSR itu, jangan tahu2 kita dapat bantuan CSR tapi tidak jelas CSRnya dari mana, tidak jelas kewajiban sebagai dasar aturan bagaimana. Tidak jelas tanda terimanya bagaimana, jadi harus ada transparansi lah dalam pengelolaan bantuan2 dari pihak swasta itu," ujarnya.
Baca juga:
Ahok curigai pembelian lahan di Jakarta selalu mandek
Catat, begini prosedur resmi pesan unit makam di DKI Jakarta
Biar mudah layani masyarakat, Pemprov DKI terus kembangkan teknologi
PPSU dan pemegang KJP diberi daging subsidi Rp 39 ribu per kilogram