LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Anak di Bawah Umur Dicabuli dan Diperkosa di Dermaga Kali Adem Muara Angke

Dalam pemeriksaan, orangtua korban menyampaikan, anaknya ISP (16) diperkosa oleh JP, petugas kebersihan lepas pantai dan SS petugas Travel Penyeberangan ke Pulau Seribu di sebuah kapal yang sedang bersandar di Dermaga Kali Adem Muara Angke, Jakarta Utara.

2022-07-21 09:39:18
Pemerkosaan
Advertisement

Seorang anak diduga menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan. Pelakunya, JP dan SS ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Cholis Aryana mengatakan, kepolisian mengusut kasus dugaan pencabulan setelah menerima laporan dari ibu korban.

Dalam pemeriksaan, orangtua korban menyampaikan, anaknya ISP (16) diperkosa oleh JP, petugas kebersihan lepas pantai dan SS petugas Travel Penyeberangan ke Pulau Seribu di sebuah kapal yang sedang bersandar di Dermaga Kali Adem Muara Angke, Jakarta Utara. Insiden itu terjadi pada Rabu 13 Juli 2022 sekira jam 01.00 WIB.

Advertisement

"Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok pun mengamankan tersangka SS di Dermaga Kali Adem Muara Angke Jakarta Utara dan JP di Pulau Panggang Kepulauan Seribu," kata Puti dalam keterangan tertulis, Kamis (21/7).

Putu menerangkan, tersangka SS dan JP telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik.

"Tersangka SS mencabuli korban, sementara tersangka JP melakukan pemerkosaan terhadap korban," ujar dia.

Advertisement

Guna kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Atas perbuatannya, disangkakan melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Dibantu Istri, Pria di Pekanbaru Perkosa Siswi SMA dan Direkam
Bejat, Siswi SMP Disekap dan 15 Hari Diperkosa Bergiliran oleh 6 Orang
Update Pemerkosaan Santriwati di Depok: Ketum dan Kepsek Ponpes Diperiksa Polisi
Ancam Keluarkan dari Paskibra dan Pramuka, Guru SMP di Tangsel Cabuli 3 Murid Laki
Anak Kiai Jombang Dipindah ke Sel Campur Tahanan Umum di Rutan Medaeng
Sering Nonton Video Porno, Pria di Palembang Cabuli Anak Kandung

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.