Akibat Covid-19, Tunjangan PNS DKI Jakarta akan Dipotong 50 persen
Saat ini, kata dia, besaran penyesuaian masih dilakukan pembahasan. Rencananya penyesuaian ini akan dilakukan untuk gaji bulan Mei 2020.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir menyatakan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) pegawai negeri sipil (PNS) lingkungan Pemprov akan dipotong 50 persen.
Dia menyebut penyesuaian itu akibat adanya kontraksi ekonomi adanya virus Corona atau Covid-19 yang mempengaruhi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Penyesuaian terhadap APBD itu kan dari kontraksi ekonomi kan tertinggi sampai 53 persen sesuai terhadap itu," katanya saat dihubungi, Selasa (5/5).
Saat ini, kata dia, besaran penyesuaian masih dilakukan pembahasan. Rencananya penyesuaian ini akan dilakukan untuk gaji bulan Mei 2020.
Penyesuaian itu berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
"Dari keputusan bersama Menkeu dan Mendagri harus dikuatkan lagi keputusan gubernur supaya ada Pergub," jelasnya.
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan beberapa pertimbangan terkait pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pertimbangan itu dilakukan karena beban keuangan negara saat ini begitu besar akibat pandemi virus Corona (Covid-19).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI), Muhammad Ramli Rahim, yang akrab disapa MRR, mengatakan kepada Liputan6.com, Selasa (7/4), bahwa THR merupakan hal pokok bagi guru. Oleh sebab itu, MRR menyarankan pemerintah untuk memangkas anggaran lainnya saja.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com