Ajukan Izin Revitalisasi Monas, Pemprov DKI Lampirkan Desain Hasil Sayembara
Selain dokumen hasil sayembara, Pemprov DKI melampirkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 792 Tahun 1997 tentang Rencana Tapak dan Pedoman Pembangunan Fisik Taman Medan Merdeka.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto menyatakan pihaknya telah mengajukan izin revitalisasi kawasan Monas kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Pengajuan izin itu, kata dia, diserahkan pada Jumat, 24 Januari 2020.
"Sudah (diajukan soal izin) bareng Pak Sekda," kata Heru di Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (27/1).
Selain surat permohonan izin, dia juga melampirkan dokumen pendukung yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 792 Tahun 1997 tentang Rencana Tapak dan Pedoman Pembangunan Fisik Taman Medan Merdeka.
"Terus dokumen sayembara, hasil desain sayembaranya, sama Pergub 792 Tahun 1997," jelasnya.
Hingga saat ini, Kemensetneg belum memberikan jawaban atas permohonan izin revitalisasi kawasan Monas. Meski demikian, Heru memastikan revitalisasi tetap berjalan.
Sembari meneruskan revitalisasi Monas, Heru mengaku menunggu arahan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sebagai Ketua Badan Pelaksana.
"Kita mau koordinasi sama pimpinan dulu. Belum, belum (ada arahan)," ujarnya.
Heru melanjutkan, saat ini Pemprov DKI masih terikat kontrak dengan kontraktor pelaksana revitalisasi Monas yaitu PT Bahana Prima Nusantara.
"Iya, kan ini perjanjian, kalau kontraktor kan kita enggak bisa sepihak," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah meminta revitalisasi kawasan Monas dihentikan sementara waktu. Dia beralasan Pemprov DKI Jakarta belum mendapatkan izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Hal itu terkait dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah DKI Jakarta.
"Semua kegiatan di Monas bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Mensesneg," kata Ida saat rapat dengan Dinas Citata DKI di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Sementara itu, anggota Komisi D Pantas Nainggolan menyebut berdasarkan informasi dari Kemensetneg baru pihak PT MRT Jakarta saja yang telah meminta izin untuk membangun gardu listrik.
"Hanya MRT yang meminta izin dan mengirimkan surat. Pertanyaannya sampai hari ini ada tidak permintaan dari DKI dalam konteks revitalisasi Monas," ucap dia.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)