LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Ahok: Yang penting, reklamasi bukan barang terlarang

Ahok tidak mempermasalahkan keputusan pemerintah menghentikan sementara reklamasi di Teluk Jakarta.

2016-04-18 21:36:22
Reklamasi Teluk Jakarta
Advertisement

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku sepakat bahwa penghentian sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta karena memang tujuannya baik bagi semua pihak. Menurut Ahok, penghentian ini dilakukan untuk mengkaji ulang dan memastikan bahwa megaproyek ini sesuai dengan kepentingan pihak terkait yakni negara, publik atau rakyat, dan swasta atau bisnis.

"Ya sudah, yang penting, pasti reklamasi enggak ada yang salah. Yang penting berpihak kepada rakyat, negara, pengusaha, sudah. Tiga ini jelas, gitu saja," kata Ahok di kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin (18/4).

Kendati dimoratorium, namun Ahok mengklaim pihak kementerian mengakui bahwa reklamasi bukan sesuatu terlarang. Hanya saja, memang ada beberapa aturan yang masih tumpang tindih terkait pengurukan laut ini.

"Dari saya jelas disebutin ya. Yang penting, kita sudah tahu bahwa reklamasi bukan barang terlarang," klaimnya.

Ahok menyebut moratorium juga dilakukan untuk mencocokkan persepsi soal regulasi proyek reklamasi yang selama ini menjadi perdebatan. Sehingga, dia akan menyerahkan pembahasan regulasi, kajian lingkungan serta keuntungan dan risiko dari pembangunan proyek reklamasi ke tim komite gabungan.

"Ditunda karena mau mencocokkan peraturan karena ada undang-undang saling tumpang tindih. Tafsirannya gimana? nah ini mesti Menko putusin. Kalau diputusin, saya enggak tahu berapa bulan ya tergantung tim komite kerja berapa cepat," pungkasnya.

Seperti diketahui, pemerintah akhirnya memutuskan menghentikan sementara megaproyek reklamasi Teluk Jakarta karena banyaknya aturan yang tumpang tindih. Penghentian sementara atau moratorium reklamasi dilakukan sampai semua aturan diperbaiki termasuk syarat-syarat yang harus dipenuhi para pengembang.

Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli usai rapat dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Sedangkan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang diundang tidak hadir dan hanya mengirimkan salah satu dirjen.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.