Ahok teken SK pemberhentian, Rustam resmi jadi staf Badiklat
"Surat pemberhentian Pak Rustam sudah ditandatangani Pak Gubernur kemarin sore," ujar Kepala BKD DKI Agus
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menandatangani surat pengunduran diri Wali Kota Jakarta Utara, Rustam Effendi. Dengan begitu, Rustam sudah resmi tak lagi memimpin Jakarta Utara.
"Surat pemberhentian Pak Rustam sudah ditandatangani Pak Gubernur kemarin sore dan per hari ini sudah kami kirim ke kantor kepegawaian kota," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika di Balai Kota, Jakarta, Rabu (27/4).
Menurut Agus, Rustam ditugaskan di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pemprov DKI Jakarta. Tugas baru itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI.
"Mulai hari ini Pak Rustam sudah tidak lagi menjadi wali kota sesuai SK gubernur dan beliau di Badan Diklat sebagai staf," jelasnya.
Agus tidak menjelaskan secara detail tugas baru yang akan diemban Rustam. Sebab, pemberian tugas menjadi wewenang dari Kepala Badiklat.
"Nanti penugasannya akan diberikan Kepala Badiklat berkaitan dengan pelaksanaan diklat PIM (kepemimpinan), pra jabatan," tutup Agus.
Seperti diketahui, Rustam Effendi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wali Kota Jakarta Utara. Dia merasa kinerjanya selama ini tidak dihargai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Intinya menurut saya apa yang disampaikan oleh Pak Gubernur itu, bahwa Pak Gubernur menilai kinerja saya masih kurang, nah kalau sebagai bawahan dinilai atasan kinerjanya masih kurang, saya berpikir ya sudah saya mengundurkan diri saja," jelas Rustam di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Selasa (26/4).
Baca juga:
Rustam mundur, PNS merasa kehilangan
Kepala BKD buka-bukaan alasan Rustam mundur dari Wali kota Jakut
Belum berkantor di Badiklat DKI, Rustam tunggu surat tugas dari BKD
Lepas jabatan Wali Kota, Rustam ngaku siap tugas di Badiklat DKI
Jadi staf Badiklat, gaji Rustam turun dari Rp 75 juta ke Rp 13 juta