Ahok soal Raperda Reklamasi disetop: Sama saja DPRD menunda-nunda
"Kan aneh kan? Drafnya sudah ada kok," kata Ahok.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak ingin ambil pusing tentang keputusan DPRD DKI Jakarta untuk menghentikan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang reklamasi. Terlebih saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menangani kasus tentang indikasi korupsi dalam memuluskan revisi perda tersebut.
"Iya. Bila dia (DPRD) mau tunda ya haknya dia ya. Kami enggak bisa apa-apa," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/4).
Menurutnya, DPRD DKI Jakarta tidak kooperatif semenjak awal pembahasan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K). Berkas yang sudah masuk semenjak Maret 2015, dan baru mulai dibahas pada akhir November 2015.
"Sama saja mereka menunda-nunda, mengesahkan juga selama ini kan. Saya kira KPK periksanya sudah benar, biar nanti terungkap, ada apa, motif apa, tunda-tunda, tunda-tunda, gitu loh. Kan aneh kan? Drafnya sudah ada kok," tutup mantan Bupati Belitung Timur ini.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak masalah jika pengembang ataupun pengusaha ingin menuntut legislatif. Tuntutan ini bisa saja dilakukan karena DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan pembahasan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).
Menurutnya, niat baik anggota dewan untuk membahas dua raperda tentang reklamasi tersebut ternyata berbuah pahit. M Sanusi, sebagai salah satu Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI Jakarta dicokol Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena perda tersebut.
"Silakan aja (tuntut). Kami kan tujuan bagus, tapi kenyataannya yang ada seperti itu," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/4).
Ahok menanggapi santai rencana DPRD DKI Jakarta memutuskan untuk menghentikan pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda). Ahok meyakini, pembahasan akan tetap berlangsung. Sebab, pengembang atau pengusaha pemegang izin atas reklamasi di Pantai Utara Jakarta akan mengejar mereka untuk dapat segera diselesaikan.
"Makanya pengusaha akan kejar mereka (DPRD) dong! Marahin mereka. Siapa sekarang yang lebih punya kepentingan," katanya di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (11/4).
Menurutnya, pengerjaan reklamasi tidak akan berhenti. Mengingat adanya landasan hukum, Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantura Jakarta. Sehingga Pemprov DKI Jakarta akan menunda pembahasan dua Raperda tersebut pada 2019.
"Itu karena mereka (DPRD) ngancam enggak mau bahas. Kalau enggak bahas biarin aja, emang gue pikirin. Orang perda ada kok. Paling sial juga pengusaha enggak ada IMB, enggak bisa bangun. Toh nguruk pulau juga butuh tiga tahun," jelas mantan Bupati Belitung Timur ini.
Ahok menilai, keputusan yang diambil DPRD akan menguntungkan Pemprov DKI Jakarta. Sebab nilai jual objek pajak (NJOP) akan terus naik hingga akhirnya Perda tersebut dapat disahkan.
"Kami hitung-hitung, makin lama kamu (DPRD) bikin aku tenang aja. Kan 15 persen kali NJOP. NJOP 5 tahun ke depan naik enggak? Naik," tutupnya.(mdk/dan)