LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Ahok soal perokok usir ibu yang bawa bayi di mal: Kami tangkap!

Ahok juga mengancam mencabut sertifikat layak fungsi sebuah yang tak mengindahkan kawasan bebas asap rokok.

2015-08-28 12:27:44
Ahok
Advertisement

Seorang ibu membuat petisi untuk Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Petisi itu dia buat untuk mempertanyakan penerapan Pergub 88 tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok.

Ibu yang membawa bayi tersebut baru saja diusir dengan kasar oleh seorang pria yang hendak merokok di kafe J.Co. Selain Ahok, sapaan Basuki, produsen makanan jenis donat tersebut dan pihak mal juga dipetisi.

Saat dimintai tanggapannya, Ahok mengancam akan mencabut sertifikat layak fungsi (SLF) Lippo Mall Pluit, Jakarta Utara, karena masih membiarkan pengunjung mal bebas merokok di kafe.

"Memang di mal itu enggak boleh merokok. Kami (bisa) cabut SLF (sertifikat layak fungsi) nya," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (28/8).

Tak hanya itu, Ahok juga meminta perokok yang berbuat tak senonoh itu ditangkap.

"Makanya nanti kami tangkap," tegasnya.

Ibu Elysabeth sebelumnya ditegur oleh manajemen J.Co di Lippo Mall Pluit karena ada orang yang hendak merokok di tempat tersebut. Padahal, saat itu dia sedang bersama bayinya yang lagi tidur.

Dalam petisinya, Elysabeth mengaku diusir secara halus oleh seseorang yang hendak merokok. Ketika Elysabeth menolak, dia malah dicaci maki oleh orang tersebut. Adanya keributan memancing manajemen JCo untuk datang melerai. Elysabeth merasa tidak adil karena ‎telah membeli minuman dan sedang duduk bersama bayinya.

Adapun kebijakan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005, serta Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.

Kemudian, ada pula Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok. Kawasan dilarang merokok berdasarkan peraturan tersebut adalah kawasan fasilitas kesehatan, gedung pemerintahan, tempat ibadah, instansi pendidikan, tempat kerja, tempat umum, dan angkutan umum.

Baca juga:
Miris, ibu bawa bayi diusir & dimaki 'goblok' oleh perokok di J.Co

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.