LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Ahok siap jelaskan ke KPK soal hak diskresi proyek reklamasi

Ahok ngotot mengacu pada Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan.

2016-05-24 12:31:57
Reklamasi Teluk Jakarta
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengusut dugaan barter pembangunan fasilitas umum dengan penurunan kontribusi tambahan proyek reklamasi 17 pulau Teluk Jakarta. Ketua KPK, Agus Rahardjo menyebut pejabat publik tidak boleh bertindak tanpa acuan hukum yang jelas, termasuk soal hak diskresi proyek itu.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membantah bila diskresi itu tidak memiliki dasar hukum. Dia menyebut hak diskresi telah dimuat dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan sah dikeluarkan.

"UU No. 30 tahun 2014 justru menguatkan bahwa pejabat itu boleh diskresi," kata Ahok di RPTRA Karang Anyar Utara, Jakarta, Selasa (24/5).

Ahok mengaku bersedia jika KPK ingin meminta keterangan soal penggunaan hak diskresi dalam proyek tersebut. Alasan yang dilontarkan Ahok adalah keterbatasan anggaran untuk membangun sejumlah proyek infrastruktur di Jakarta.

Dengan kata lain, Ahok menurunkan kontribusi tambahan kepada pengembang agar mereka mengeluarkan dana untuk membangun proyek-proyek itu. Rencananya angka kontribusi tambahan itu akan dimasukkan dalam Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta.

Namun batal karena KPK menangkap anggota DPRD M Sanusi karena dugaan suap dengan pengembang pulau reklamasi. Tujuan pemberian suap itu adalah agar DPRD bisa menurunkan besaran kontribusi tambahan dari 15 persen menjadi 5 persen.

"Saya kira nanti tinggal panggil aja, soal diskresi enggak diskresi kok yang penting inikan untuk kepentingan umum enggak, ini manfaat buat rakyat tidak? Ada keuntungan pribadi saya enggak? Saya laksanakan ini sebagai pejabat dinas bukan? Apa yang dilanggar?," tegasnya.

Baca juga:
Ahok tentukan NJOP 17 pulau reklamasi ditentukan dari zona terdekat
Ahok sebut perjanjian dengan pengembang untuk kepentingan rakyat
Ambisi reklamasi bisa berujung petaka
Deddy Mizwar anggap reklamasi Jakarta proyek maksiat
Curhat nelayan, anaknya putus sekolah karena reklamasi
Ahok sebut kontribusi tambahan reklamasi sudah ada sejak tahun 1997
Mereka salahkan Ahok soal kontribusi pengembang tanpa aturan

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.