Ahok ngotot yang berhak tanda tangan APBD gubernur dan bukan Plt
Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan aturan agar pelaksana tugas (Plt) kepala daerah dapat menandatangani APBD. Ketentuan tugas-tugas Plt tersebut telah tercantum dalam Peraturan Mendagri Nomor 74 tahun 2016.
Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan aturan agar pelaksana tugas (Plt) kepala daerah dapat menandatangani APBD. Ketentuan tugas-tugas Plt tersebut telah tercantum dalam Peraturan Mendagri Nomor 74 tahun 2016.
Calon petahana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku bingung dengan keputusan tersebut. Dia menganggap, Permendagri tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Keuangan Daerah.
Basuki atau akrab disapa Ahok itu menjelaskan, dalam undang-undang mengatur bahwa APBD hanya dapat ditandatangani kepala daerah. Terlebih anggaran tahunan tersebut dapat disahkan dengan adanya peraturan daerah (Perda).
Berdasarkan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 berbunyi Rancangan APBD yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan kepala daerah dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Sehingga Ahok beranggapan Plt tidak dapat menandatangani APBD tersebut.
"Makanya kita bawa ke MK. Menurut MK yang kami sampaikan melalui saksi ahli kami, itu termasuk UU tentang Keuangan Daerah. Jelas itu UU loh. Bahwa yang berhak tanda tangan urusan paripurna APBD adalah gubernur atau kepala daerah bukan Plt," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (11/10).
Mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, lain kasusnya jika kepala daerah yang bersangkutan telah sah tidak lagi menjabat. Maka Kemendagri akan mengutus salah satu Eselonnya untuk menjadi pejabat (Pj).
"Kalau Pj kan udah berhenti jadi ada serah terima pembukuan. kalau Plt kan enggak ada serah terima pembukuan," terangnya.
Kebimbangan ini akhirnya Ahok bawa ke Mahkamah Konstitusi agar dapat mendapati titik temu. Sebab dia mengaku bingung bagaimana mungkin Peraturan Menteri dapat lebih tinggi dibandingkan Undang-Undang.
"Cuma yang saya pertanyakan, sah atau tidak, kata Kemendagri sah. Apa Permendagri bisa mengalahkan Undang-Undang? Itu sesuatu yang kita bisa berdebat. Debatnya di mana, ya di MK," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pelaksana tugas (Plt) kepala daerah dapat menandatangani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017. Ketentuan tugas-tugas Plt diatur dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 74/2016.
"Boleh. Enggak ada masalah. Sesuai poin-poin (Permendagri 74/2016)," kata Tjahjo usai Pelantikan Pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) serta Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kantor Kemdagri, Jakarta, Jumat (7/10).
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017 digelar di 101 daerah, terdiri atas tujuh provinsi dan 94 kabupaten/kota. Kepala daerah atau wakil kepala daerah petahana yang akan maju untuk periode kedua, diwajibkan cuti selama masa kampanye. Masa kampanye berlangsung sejak Oktober 2016 – Februari 2017.
Tjahjo optimistis, para Plt dapat menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk tidak akan bermain politik. Setidaknya, terdapat lima tugas pokok Plt.
Pertama, mengawal dan menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017. Kedua, menangani proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017. Ketiga, menata organisasi perangkat daerah dan SOTK sesuai Peraturan Pemerintah 18/2016.
Keempat, pengisian personel sesuai SOTK. Kelima, melaksanakan tugas pemerintahan sehari-hari.
"Hal-hal yang strategis tersebut oleh Plt akan senantiasa dikonsultasikan, dilaporkan, dan mendapat persetujuan Mendagri untuk pengendaliannya," kata Tjahjo.(mdk/sho)