Ahok: MK harus putuskan sekarang, karena akan terjadi cacat APBD
Ahok: MK harus putuskan sekarang, karena akan terjadi cacat APBD. Ahok mengatakan, dirinya mengajukan judicial review terkait keharusan cuti petahan dalam Undang-Undang Pilkada agar dapat membahas anggaran. Sebab menurutnya ini sangat bertentangan dengan aturan.
Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama mulai gusar karena Mahkamah Konstitusi (MK) yang tak kunjung memberikan putusan atas judicial review terhadap keharusan cuti petahana dalam Undang-Undang Pilkada. Terlebih, sebentar lagi pembahasan RAPBD DKI Jakarta 2017 segera selesai.
Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengatakan, dirinya mengajukan judicial review terkait keharusan cuti petahan dalam Undang-Undang Pilkada agar dapat membahas anggaran. Sebab menurutnya ini sangat bertentangan dengan aturan.
Berdasarkan Pasal 14 ayat 7 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, Badan dan/atau pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian dan alokasi anggaran.
Mengacu pada undang-undang tersebut, dia beranggapan, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono tidak seharusnya bisa mengesahkan APBD DKI. Sebab yang dapat membuat Peraturan Daerah tentang anggara tahunan tersebut hanya gubernur definitif.
"MK harus putuskan sekarang dengan cepat, jangan ditunda. Karena akan terjadi cacat administrasi APBD nanti. Kalau dia putuskan Januari, sudah ketuk palu, cacat nanti APBD kita. Kalau dia putuskan boleh pun, berarti saya benar, cacat," katanya di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/11).
Mantan Bupati Belitung Timur ini menilai, permasalahan ini tidak hanya dirasakan oleh Pemprov DKI saja tetapi juga seluruh daerah yang menggelar Pilkada tahun depan. Sehingga dia mengharapkan agar MK segera memutuskan peninjauan kembali keharusan petahana cuti tersebut.
"Ini akan membuat cacat seluruh APBD, seratus berapa nih yang ikut Pilkada, berarti seluruh yang ikut Pilkada, cacat semua APBD-nya, kalau menurut pandangan kami. Tapi bisa saja, hakim-hakim konstitusi mengatakan ini beda. Kalau beda, menurut kami, harus ubah Undang-undang Dasar 1945," tegasnya.
Ahok mengaku tidak memiliki pilihan selain menunggu hasil keputusan MK terkait dengan perbedaan pendapat ini. Terlebih saat ini Sumarsono telah melakukan perubahan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) APBD DKI 2017.
"Kalau dibaca materi yang saya ajukan, adalah mempersoalkan, boleh tidak sih Plt menggantikan saya membuat APBD. Jadi, sebenarnya substansi saya bawa ke MK tuh itu, sekarang boleh enggak? Saya enggak tahu, tunggu MK," tutupnya.(mdk/rnd)