Ahok minta Inspektorat bantu SKPD dan UKD agar tak jadi 'mesin ATM'
Menurut Ahok banyak oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berperilaku sama, memeras SKPD atau UKD.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah, Inspektorat diberikan kewenangan untuk mengawasi kinerja dan bertanggungjawab atas PNS DKI Jakarta. Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, Inspektorat tidak boleh semena-mena.
Ahok mengharapkan, Inspektorat memberikan bimbingan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja daerah (UKD). Sebab pada periode sebelumnya, kerjanya tidak lain seperti oknum-oknum pemeras.
"Inspektorat itu seperti orangtua, bantu anak-anaknya agar tidak di jalan yang salah. Jangan kayak dulu, sengaja di jalan yang salah dulu, terus diperas," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/2).
Sebab, mantan Bupati Belitung Timur ini mengungkapkan, sebelumnya banyak oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berperilaku sama, memeras. Untuk itu, Inspektorat harus membantu agar SKPD atau UKD DKI Jakarta tidak menjadi 'mesin ATM' mereka.
Bahkan, Ahok akan memaafkan dosa mereka, pejabat DKI Jakarta yang dulu merupakan oknum pemain kecurangan. Namun dengan syarat tidak boleh mengulanginya lagi.
"Kalau mau bertobat ngak apa-apa," tutupnya.(mdk/eko)