LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. JAKARTA

Ahok keluarkan aturan bayar TKD berdasarkan kinerja

"Kalau satu hari full dia tidak masuk karena sakit berarti kan dia tidak berkinerja, maka kinerja hari itu tak dibayar."

2016-06-07 08:26:50
Ahok
Advertisement

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 108 tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Administrasi dan Fungsional.

Dalam peraturan baru yang diterapkan mulai bulan Mei ini, TKD PNS yang dibayarkan akan dihitung berdasarkan kinerja.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, dalam satu hari PNS efektif bekerja selama 300 menit. Hal ini dilihat dari absensi pegawai.

Dengan penerapan aturan baru Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ini, maka pegawai yang tidak masuk kerja maka TKD-nya dalam satu hari tidak dibayarkan.

"Dalam satu satu hari pegawai itu bekerja efektif 300 menit. Maka kalau satu hari full dia tidak masuk karena sakit berarti kan dia tidak berkinerja, maka kinerja hari itu tidak dibayar," kata Agus saat dihubungi merdeka.com, Senin (7/6).

Dia menambahkan, besaran TKD yang tidak dibayarkan akan diperhitungkan dengan jumlah yang ditetapkan selama satu bulan. Jika dalam satu bulan PNS mendapatkan TKD sebesar Rp 50 juta maka dalam satu hari jumlah yang tidak dibayarkan mencapai Rp 2 juta.

Agus mengungkapkan, selama ini PNS berasumsi TKD dipotong jika tidak masuk kerja. Yang benar adalah TKD tidak dibayarkan jika tidak berkinerja. Sosialisasi kepada PNS pun akan terus dilakukan.

"Jadi kami lihat satu bulan misalnya 25 hari, berarti misal TKD Rp 50 juta katakan bagi 25 hari, berarti satu hari tidak dibayar sebesar Rp 2 juta. Kalau empat hari ya Rp 8 juta. Pemahaman teman-teman, selama ini adalah dipotong. Bukan dipotong tapi tidak dibayarkan," terangnya.

Sementara itu, ada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki beban kinerja lebih tinggi akan mendapatkan TKD maksimal mencapai 120 persen. Artinya, PNS akan mendapatkan TKD lebih besar 20 persen.

"Seperti RSUD itu maksimal 120 persen. Jadi kalau dia kinerja bagus sekali, dia bisa mendapat lebih 20 persen dari yang lainnya. Maka TKD dikali 120 persen," tutup Agus.

Baca juga:
Cibiran buat Teman Ahok gara-gara cari dukungan KTP ke Singapura
Ahok soal spanduk: Bagus kalau sama Djarot, kita tetap independen
Ahok dalam sorotan media asing, rusak sistem parpol sampai ribut FPI
Pembelaan Ahok usai dua pentolan Teman Ahok diciduk di Singapura
Gerindra tuding Ahok panik cari KTP dukungan hingga Singapura

Advertisement
(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.